JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Mustaghfirin, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL di wilayahnya. Pasalnya, proyek itu merusak ekosistem mangrove dan padang lamun.
"Ada kerusakan lingkungan yang cukup hebat saat ini terjadi, ketika terjadi reklamasi pengerukan pasir di area tersebut. Di sana ada padang lamun, mangrove, karang, dan ekosistem lain," kata Mustaghfirin saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).
Ia dan warga Pulau Pari tak ingin, mangrove dan lamun yang puluhan tahun hidup rusak begitu saja karena pasir yang dikeruk terus-menerus.
"Karena itu bukan cuman sekedar tempat habitat ikan, pencegahan abrasi, tetapi juga penyerap karbon terbaik juga," imbuh dia.
Baca juga: 4 dari 190 IUP yang Dibekukan Dibuka, Lainnya Bisa Menyusul Asal Bayar Jaminan Reklamasi
Reklamasi juga dinilai mempersempit ruang nelayan mencari ikan di air dangkal. Pendapatan mereka menurun hingga 70 persen.
Mustaghfirin dan beberapa warga sempat menggelar aksi penyampaian pendapat di KKP. Beberapa perusahaan masih mereklamasi salah satu pulau di Kepulauan Seribu ini.
"Kami menuntut sebagai masyarakat Pulau Pari itu tolong cabut PKKRL dan jangan sampai lagi ada terbit izin-izin yang baru di gugusan Pulau Pari," tutur dia.
Kini, pihaknya masih menunggu respons KKP terkait tuntutan pencabutan PKKPRL reklamasi Pulau Pari.
"Kami menunggu respons dari KKP sendiri dalam 10 hari, apa yang mereka lakukan setelah kami datang ke depan pintu gerbang mereka untuk menyampaikan aspirasi sebagai masyarakat Pulau Pari," jelas Mustaghfirin.
Mengutip laman Greenpeace Indonesia, warga Pulau Pari turut mendeesak penghentian pemberian izin PKKPRL secara serampangan yang mengeksploitasi ruang laut, merusak ekosistem dan mengancam kehidupan.
Baca juga: Reklamasi: Permintaan Maaf yang Nyata kepada Alam
Meminta pemulihan ekosistem Pulau Pari melalui rehabilitasi mangrove, lamun, terumbu karang dan pesisir secara partisipatif bersama masyarakat. Terakhir, melindungi dan memberdayakan masyarakat Pulau Pari sebagai penjaga ekosistem laut berkelanjutan.
Ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi dengan warga. Ia menyatakan tengah mengevaluasi terkait PKKPRL di pulau tersebut.
"Sudah dimediasi kan, tim sudah ke lapangan juga," ungkap Kartika di Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya