Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Putusan MK soal Izin Berkebun di Hutan, Kemenhut Siapkan SE Menteri

Kompas.com, 25 Oktober 2025, 14:19 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bakal menyiapkan surat edaran (SE) Menteri Kehutanan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2025. Aturan ini mengizinkan masyarakat hukum adat berkebun di hutan tanpa izin pemerintah.

Kepala Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut, Yudi Ariyanto, menjelaskan SE tersebut bertujuan menyamakan pandangan terkait penggunaan lahan hutan.

"Sehingga dalam praktiknya ini biasanya menyikapi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya sudah diterapkan, ada terbit nanti surat edaran dari Menteri Kehutanan," ungkap Yudi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Putusan MK: Oase Keadilan bagi Masyarakat Adat

Menurut dia, pedoman tertulis diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan terutama bagi aparat penegak hukum. Yudi menyebutkan, penyusunan SE bakal melibatkan para ahli melalui focus group discussion (FGD).

"Ya ini kami belum ada penyikapan karena putusannya masih baru, masih panas banget. Jadi kami perlu ada penyikapannya dan ini praktik yang lazim supaya nanti ada kesamaan pandang," jelas dia.

Adapun putusan nomor 181 tersebut diketok pada 16 Oktober 2025, dengan pemohon atas nama Sawit Watch. Pemohon mengajukan permohonan uji materi atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut, Julmansyah, menegaskan pengecualian pemanfaatan hutan sebagaimana diatur dalam putusan MK memiliki dasar konstitusional yang kuat. Asalkan dilakukan secara terbatas, tidak bersifat komersial, dan berlandaskan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan.

Baca juga: Nasib Masyarakat Adat di Indonesia dan Amerika Latin Punya Banyak Kesamaan

“Keputusan tersebut menyatakan masyarakat yang hidup secara turun-temurun dalam kawasan hutan, memanfaatkan hutan maupun perkebunan masyarakat dalam hutan hanya untuk memenuhi kehidupan, tidak diperdagangkan dengan mendapatkan imbalan,” ucap Julmansyah.

Menurut dia, Putusan MK Nomor 181 sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen) Nomor 9 tentang Hutan Adat. Keduanya mengatur pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat adat untuk kebutuhan subsisten.

Selain itu, memiliki kesamaan prinsip dengan Putusan MK Nomor 95 tahun 2014, yang menegaskan masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila memanfaatkan kayu untuk kepentingan sendiri.

"Sejalan dengan itu, Kementerian Kehutanan selama ini telah secara konsisten melaksanakan putusan tersebut. Dengan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggunakan hasil hutan semata untuk kebutuhan hidupnya," kata dia.

Baca juga: Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
Pemerintah
Wilayah China Tengah Diidentifikasi Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Global Terbaru
Wilayah China Tengah Diidentifikasi Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Global Terbaru
LSM/Figur
IESR: Pemerintah Harus Transparan Ungkap Data Pasokan Energi ke Publik
IESR: Pemerintah Harus Transparan Ungkap Data Pasokan Energi ke Publik
LSM/Figur
Pekerja Industri Kreatif Kecewa Ide dan 'Skill Editing' Dihargai Rp 0
Pekerja Industri Kreatif Kecewa Ide dan "Skill Editing" Dihargai Rp 0
Pemerintah
Gandeng IAEA dan Negara Mitra, Singapura Matangkan Pemanfaatan PLTN
Gandeng IAEA dan Negara Mitra, Singapura Matangkan Pemanfaatan PLTN
Pemerintah
RI-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan dan Konservasi
RI-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan dan Konservasi
Pemerintah
Pendaftaran SATU Indonesia Awards Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya
Pendaftaran SATU Indonesia Awards Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya
Swasta
Harga CPO Global Diproyeksi Naik pada Q2 2026, Dipicu Ketegangan Timur Tengah
Harga CPO Global Diproyeksi Naik pada Q2 2026, Dipicu Ketegangan Timur Tengah
Swasta
Transformasi Hijau Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi China
Transformasi Hijau Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi China
Pemerintah
Auriga Ungkap Deforestasi Indonesia Naik 66 Persen, Terluas di Kalimantan
Auriga Ungkap Deforestasi Indonesia Naik 66 Persen, Terluas di Kalimantan
LSM/Figur
Meski Menjijikkan, Kecoak Bisa Menjadi Solusi atasi Sampah Plastik
Meski Menjijikkan, Kecoak Bisa Menjadi Solusi atasi Sampah Plastik
Pemerintah
Program Rumpon Bantu Nelayan Wawonii Tenggara Lebih Terencana
Program Rumpon Bantu Nelayan Wawonii Tenggara Lebih Terencana
Swasta
UT Corporate University Dapat Sertifikat Hijau, Hemat Energi hingga 67 Persen
UT Corporate University Dapat Sertifikat Hijau, Hemat Energi hingga 67 Persen
Swasta
Uni Eropa Borong Panel Surya hingga EV di Tengah Krisis Energi
Uni Eropa Borong Panel Surya hingga EV di Tengah Krisis Energi
Pemerintah
Jelang Kemarau, Hujan Diprediksi Masih Terjadi di Indonesia hingga Sepekan ke Depan
Jelang Kemarau, Hujan Diprediksi Masih Terjadi di Indonesia hingga Sepekan ke Depan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau