JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan lahan di Sunter, Jakarta Utara, masuk dalam proyek Waste to Energy (WtE) untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan luasan area ini mencapai 3,5 hektare.
"Sesuai dengan hasil kajian Jakpro (PT Jakarta Propertindo) itu bisa mengolah sampah 2.000 hingga 2.200 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebesar 35 megawatt," kata Asep ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Asep mengakui, Kementerian Lingkungan Hidup belum merekomendasikan Jakarta untuk membangun instalasi PSEL. Masalanya, belum tersedia tanah sesuai syarat lokasi pembangunan.
Baca juga: Langkah Hijau PLN, Sulap Tumpukan Sampah Jadi Energi Bersih
"Kami ini di Jakarta memang dari awal akan membangun PSEL salah satunya di Sunter, dan itu menjadi salah satu tanah lokasi yang akan segera kami gunakan untuk pembangunan PSEL. Mudah-mudahan bisa sesuai dengan target yang diharapkan pemerintah pusat," papar dia.
Karena itu, pihaknya membuka peluang kerja sama dengan swasta terkait penyediaan tanah. Apabila disetujui, DLH DKI juga bisa membangun PSEL di TPST Bantargebang yang menjadi pusat pengiriman sampah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, setiap pemda wajib menyediakan lahan dan pendanaan untuk melaksanakan proyek tersebut. Asep memastikan, Pemprov DKI siap terkait sarana dan prasaran pengumpulan sampah menuju lokasi PSEL.
"Jakarta selama ini memang sudah mengelola sampahnya atau cakupan area pelayanan sampah, pengangkutan sampah yang sudah kami lakukan lebih dari 98 persen," papar Asep.
"Sehingga memang permasalahan terhadap biaya-biaya pengalokasian anggaran untuk pengangkutan sampah atau penyediaan truk sampah sudah tidak ada masalah bagi Jakarta," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan Jakarta dan Bandung belum direkomendasikan masuk proyek WtE. Syarat luasan pembangunan PSEL adalah minimal 5 hektare, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan lokasi harus berada dalam radius kurang dari 50 kilometer dari sumber sampah.
Baca juga: Mau Proyek Sampah Jadi Energi Sukses? Kuncinya Duit, Transparansi, dan Kebijakan Jelas
Pemerintah berencana terlebih dahulu membangun fasilitas di wilayah yang siap yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya