Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa

Kompas.com - 25/10/2025, 11:35 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakui adanya perbedaan sudut pandang terkait deforestasi antara Indonesia dengan Uni Eropa, dalam sejumlah aturan perdagangan kayu dan komoditas hutan.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenhut, Agus Budi Santosa, mengatakan Uni Eropa menganggap deforestasi sebagai hilangnya tutupan pohon di hutan.

Bagi negara-negara ini, penebangan pohon baik direncanakan maupun tidak tetap dinilai sebagai deforestasi. Uni Eropa juga telah menetapkan Regulasi Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).

"Yang dibicarakan oleh negara Eropa sebetulnya lebih cenderung yang kita sebut sebagai devegetasi bukan deforestasi," ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: FAO: Hutan Tetap Terancam meski Deforestasi Global Melambat dalam Satu Dekade Terakhir

Sedangkan di Indonesia, penebangan terencana yang dilakukan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) melalui rencana karya tahunan tidak dikelompokkan sebagai deforestasi.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan, Penentuan, dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan.

Di sisi lain, Agus memastikan bahwa sistem pendataan dan pemantauan tutupan hutan Indonesia menjadi salah satu yang paling transparan di dunia dengan tingkat lacak tinggi.

"Tetapi dari tujuh komoditi yang disasar EUDR kayu ini termasuk yang pelacak balaknya paling lengkap, paling bagus. Dan dinilai kita level 4, kategori tertinggi," ungkap Agus.

Kemenhut turut bekerja sama dengan Food and Agriculture Organization (FAO) dalam memvalidasi data melalui 11.296 titik poligon, dengan tingkat kepercayaan mencapai 92 persen.

"Karena kami berhasil membuktikan bahwa data tahun lalu dan lalunya bisa dilacak dengan baik," imbuh dia.

Baca juga: Hutan Miskin Pendanaan, Butuh Rp 3500 T per Tahun agar Tetap Kaya Manfaat

Perpanjangan EUDR

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menggelar pertemuan bilateral untuk membahas EUDR di Brussel, Belgia, Juni 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, kedua negara menyampaikan pandangan serta memperjelas posisi masing-masing terkait implementasi maupun dampak EUDR.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menjelaskan komoditas yang dianggap berasal dari praktik perusakan hutan, masih bisa masuk Eropa dengan batas waktu (cut off) pada 31 Desember 2020.

"EUDR sekarang dari komisi ke parlemen minta untuk diperpanjang lagi. Jadi, mulai berlakunya per 1 Januari 2027, tetapi parlemen belum final," kata Krisdianto.

"Terkait dengan cut off date-nya betul 31 Desember 2020, kemudian memang kami akan lihat sumbernya kalau (sebelum) 31 Desember 2020, relatif 'halal' berarti bisa masuk ke sana," lanjut dia.

Indonesia sendiri memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang membuktikan legalitas komoditas kehutanan. Krisdianto menyebutkan, Uni Eropa dan Indonesia pun menyepakati Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT), untuk mengakui legalitas serta keberlanjutan kayu asal Indonesia. 

"Kemudian untuk sustainability, kelestariannya ada namanya SVLK plus. Plusnya adalah plus geolocation yang mengarah pada sumber-sumber (komoditas)," ucap Krisdianto. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menyelamatkan Lahan Kritis Indonesia dari Desa: Pelajaran Ekologi dari Perlang
Menyelamatkan Lahan Kritis Indonesia dari Desa: Pelajaran Ekologi dari Perlang
Pemerintah
PLTN Pulau Gelasa dan Ujian Tata Kelola Risiko
PLTN Pulau Gelasa dan Ujian Tata Kelola Risiko
Pemerintah
Gunung Ditutup karena Sampah: Cermin Buram Wisata Alam Kita
Gunung Ditutup karena Sampah: Cermin Buram Wisata Alam Kita
Pemerintah
Menebus Keadilan Arjuno Welirang
Menebus Keadilan Arjuno Welirang
Pemerintah
Fortifikasi Pangan, Strategi Efektif Wujudkan SDM Unggul dan Ketahanan Gizi Nasional
Fortifikasi Pangan, Strategi Efektif Wujudkan SDM Unggul dan Ketahanan Gizi Nasional
BrandzView
FAO Masukkan Salak Bali Dalam Daftar Warisan Pertanian Baru
FAO Masukkan Salak Bali Dalam Daftar Warisan Pertanian Baru
Pemerintah
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Harus Waspada
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
PSN Tebu untuk Etanol di Merauke Dinilai Tak Jawab Transisi Energi Bersih
PSN Tebu untuk Etanol di Merauke Dinilai Tak Jawab Transisi Energi Bersih
LSM/Figur
GBC Indonesia Dorong Prinsip Bangunan Hijau Jadi Solusi Iklim Lewat 'Greenship Award 2025'
GBC Indonesia Dorong Prinsip Bangunan Hijau Jadi Solusi Iklim Lewat "Greenship Award 2025"
Swasta
Agroforestri Intensif Berpotensi Masuk Pasar Karbon, tapi Terkendala Dana
Agroforestri Intensif Berpotensi Masuk Pasar Karbon, tapi Terkendala Dana
LSM/Figur
IAEA: Dekarbonisasi dengan Manfaatkan Nuklir Tak Boleh Abaikan Keamanan dan Keselamatan
IAEA: Dekarbonisasi dengan Manfaatkan Nuklir Tak Boleh Abaikan Keamanan dan Keselamatan
Pemerintah
Kemenag Dorong Mahasiswa Bergerak Nyata untuk Selamatkan Bumi
Kemenag Dorong Mahasiswa Bergerak Nyata untuk Selamatkan Bumi
Pemerintah
Dari Uang hingga Simulasi Keuangan, Ini Cerita Anak Disabilitas Belajar Mandiri lewat FIESTA
Dari Uang hingga Simulasi Keuangan, Ini Cerita Anak Disabilitas Belajar Mandiri lewat FIESTA
BrandzView
Krisis Kebakaran Hutan, Tutupan Pohon Global Hilang 370 Persen
Krisis Kebakaran Hutan, Tutupan Pohon Global Hilang 370 Persen
LSM/Figur
Jepang Masuk Persaingan Global Daur Ulang Baterai Litium
Jepang Masuk Persaingan Global Daur Ulang Baterai Litium
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau