MEDAN, KOMPAS.com - Perkara anak dari Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AS (16) yang menabrak pengendara mobil lain, F (26), di Jalan Pandu, Kota Medan, telah berujung damai.
"Tadi sore kedua belah pihak telah bertemu di Satlantas," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (7/7/2025).
"Terkait masalah kecelakaannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada yang menuntut ganti rugi. Sudah berdamai, saling memaafkan," sambungnya.
Made pun membenarkan bahwa status AS masih di bawah umur sehingga belum memiliki SIM.
Baca juga: Anak Kasi Propam Polres Tapsel Diduga Tabrak Lari Pakai Mobil Dinas, Polda Sumut Angkat Bicara
Di samping itu, terkait kelalaian orangtua memberikan mobil dinas itu sudah ditangani Paminal Polda Sumut.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan AS menggunakan mobil dinas polisi dan terlibat dalam insiden tabrak lari viral di media sosial.
Dalam video tersebut, AS yang masih duduk di bangku SMA terlihat bersama seorang wanita yang menutupi wajahnya dengan jaket.
Korban yang menjadi sasaran tabrak lari tersebut berusaha menghentikan mobil dinas yang dikendarai AS.
Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan kronologi kejadian.
Baca juga: Anak Kasi Propam Tapsel Tabrak Lari Pakai Mobil Dinas Saat Antarkan Guru
Ferry mengonfirmasi bahwa AS adalah anak dari Iptu A, Kasi Propam Polres Tapsel.
Menurutnya, AS mengendarai mobil dinas tersebut tanpa sepengetahuan Iptu A untuk jalan-jalan.
Ketika di jalan, AS tidak sengaja bertemu dengan gurunya dan berinisiatif mengantarkan ke tujuan.
"Informasi yang didapatkan, waktu anak-anak tersebut sedang jalan, dia melihat ada gurunya, itu guru anak yang bersangkutan, kebetulan satu jalur," ujar Ferry dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (7/7/2025).
Selanjutnya, Ferry menjelaskan bahwa insiden tabrak lari terjadi saat AS mengantarkan gurunya.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 17.00, saat AS membawa mobil dinas itu sementara Iptu A sedang beristirahat di rumah.
"Pada saat yang bersangkutan (Iptu A) sedang istirahat di rumah, kendaraan yang bersangkutan digunakan anak yang bersangkutan, AS (16). Dipergunakan untuk jalan-jalan di Kota Medan," jelas Ferry.
Baca juga: Kasi Propam Tapsel Sedang Tertidur saat Anaknya Bawa Mobil Dinas dan Akhirnya Terlibat Tabrak Lari
Akibat kelalaian Iptu A, kini dia menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan terancam sanksi disiplin.
Sementara itu, kasus lalu lintas yang melibatkan AS sedang diselidiki oleh Satlantas Polrestabes Medan.
"Nanti akan kita lihat prosesnya, makanya saya bilang untuk kegiatan personel, itu diurus Bid Propam, untuk pelanggaran lalu lintas akan diurus Satlantas Polrestabes Medan," ungkap Ferry.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini