JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait peristiwa penangkapan hingga penetapan tersangka para peserta aksi demo peringatan hari buruh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses yang sedang dijalani, dalam hal ini ada laporan ke Propam. Monggo, silakan saja. Nanti bisa diuji dan dibuktikan, ada prosesnya di Mabes,” kata Ade Ary, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Personel Polda Metro hingga Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam soal Demo Buruh
Ia menegaskan bahwa para penyidik yang menangani perkara terkait aksi tersebut bekerja secara profesional dan proporsional.
“Yang jelas, penanganan perkara yang dilakukan oleh teman-teman penyidik itu dilakukan secara profesional dan proporsional,” ujar dia.
Lebih lanjut, kata Ade, Polda Metro Jaya juga terbuka jika ada masyarakat yang merasa dirugikan mengajukan laporan.
Menurut dia, pelaporan merupakan hak masyarakat dan kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku.
“Silakan melaporkan, kami terbuka. Tidak hanya dalam kasus ini, tapi kasus apapun, silakan memberikan laporan,” tambahnya.
“Kantor-kantor kepolisian harus menjadi shelter yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan terkait situasi kamtibmas,” tutupnya.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan 14 Mahasiswa Tersangka Demo Buruh
Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan personel polisi di jajaran Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Pusat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait peristiwa penangkapan hingga penetapan tersangka para peserta aksi demo peringatan hari buruh.
“Pelaporan ke Propam perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh, satu, orang humasnya Polda Metro Jaya. Yang kedua, anggota Polres Jakarta Pusat yang terlibat pengamanan. Dan, anggota dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ujar anggota TAUD, Andrie Yunus, saat dihubungi, Senin (16/6/2025).
Andrie mengatakan, personel divisi Humas Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Polri karena ada sejumlah pernyataan yang menurut mereka membuat keresahan di masyarakat.
Misalnya, pernyataan Humas terkait status tersangka bagi para peserta aksi. TAUD menilai, ada pernyataan yang tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Cho Yong Gi Tersangka Ricuh Demo Buruh Dipastikan WNI
Selain itu, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Polri karena mengatakan kalau para peserta aksi ini mangkir dari pemanggilan.
Sementara, TAUD selaku kuasa hukum para peserta aksi merasa tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi sebelum 14 orang ini ditetapkan sebagai tersangka.
“14 Korban ini dituduh mangkir, tidak memenuhi panggilan, gitu. Padahal, kami tidak pernah menerima surat panggilan. Kami baru tahu kemudian ada surat panggilan sebagai tersangka,” lanjut Andrie.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini