BEKASI, KOMPAS.com – Polisi menyebutkan, Mochamad Ichsan Ezra Candra (23), pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Kota Bekasi, sempat mengambil pisau dengan niat membunuh pamannya yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Rencana jahat itu muncul setelah pelaku menganiaya ibunya, Meilani (46), di teras rumah mereka di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (19/6/2025).
"Pelaku masuk (rumah) mengambil pisau. Di situ mengancam bahwa pelaku akan membunuh adik dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Anak yang Aniaya Ibunya di Bekasi Ditahan
Binsar menjelaskan, peristiwa bermula saat korban tengah duduk di teras rumah setelah membersihkan rumah. Pelaku tiba-tiba meminta ibunya untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangga untuk keperluan pribadi.
Permintaan itu ditolak korban dengan alasan enggan merepotkan tetangganya karena sudah terlalu sering meminjam. Namun, pelaku tetap memaksa agar sang ibu tetap berusaha meminjam motor.
Korban akhirnya menyanggupi dan mencoba menghubungi salah satu rekannya, tetapi permintaan itu juga ditolak. Setelah itu, korban meletakkan ponsel di atas meja di teras rumah.
Pelaku yang melihat tindakan ibunya itu mengira korban membanting ponsel karena kesal. Ia murka dan mulai merusak barang-barang di sekitar.
"Pelaku di situ merasa korban membanting ponsel. Sedangkan itu tidak terjadi. Kemudian pelaku refleks menendang pot dan kemudian membanting kursi namun tidak kena," jelas Binsar.
Baca juga: Tangis dan Memarnya Seorang Ibu di Tengah Amarah Anak...
Setelah melampiaskan amarahnya, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan sandal hingga korban jatuh tersungkur. Ia juga memukul kepala dan punggung korban, lalu menjambak kerudung hingga robek.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau. Pisau tersebut rencananya akan digunakan untuk menyerang sang paman yang tiba di lokasi.
Beruntung, sang paman yang mengetahui insiden itu langsung menangkap pelaku dengan bantuan petugas keamana. Ia langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian.
"Tidak lama datang adik dari korban dan sekuriti mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor polisi," ujar Binsar.
Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini