DEPOK, KOMPAS.com - Rudy Kurniawan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok didakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Depok melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Iya, (terdakwa) didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak masih di bawah umur,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan kepada Kompas.com, Senin (23/6/2025).
Rudi didakwa atas perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya...
Selain itu, dia juga didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketiga, Rudi juga didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pembacaan dakwaan ini telah selesai dilakukan dan kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau sidang bantahan yang digelar hari ini, Senin (23/6/2025).
Sebelumnya, Rudi diduga mencabuli remaja berusia 15 tahun.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024," ucap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui di Polres Depok, Rabu (25/9/2024).
Arya menyampaikan, terlapor diinformasikan sebagai anggota DPRD Kota Depok yang baru saja dilantik pada Selasa (3/9/2024).
Insiden pencabulan dilaporkan kali pertama terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam saat korban sedang bersama Rudi di salah satu pom bensin di Depok.
"Si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban," ungkap Arya.
Tidak hanya itu, dalam keterangan pelapor, perbuatan keji itu juga pernah dilakukan Rudi dan korban di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini