JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja menilai cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, yang ditetapkan pemerintah sebaiknya dibatalkan.
Mereka menganggap kebijakan tersebut lebih banyak merugikan, khususnya bagi pekerja swasta.
Pekerja harian Rahmat (27) menilai libur tambahan hanya akan mengurangi penghasilan dirinya secara langsung, mengingat mendapatkan upah yang dibayar harian.
“Enggak perlu lah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempis ini,” kata Rahmat kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
Menurut dia, jumlah cuti bersama di tahun 2025 sudah terlalu banyak sehingga bisa berdampak pada penurunan produktivitas kerja.
“Ada baiknya tidak usah cuti bersama karena kalau dihitung-hitung terlalu banyak libur cuti bersama di tahun 2025, ini enggak produktif. Lagian demen banget cuti bersama,” kata Rahmat.
Wiwi (32), seorang karyawan swasta, menilai cuti bersama sehari setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI itu tidak mendesak untuk dilaksanakan.
Menurut Wiwi, keputusan tersebut cenderung menguntungkan sebagian pihak.
“Menurut saya, batalkan libur tanggal 18, kalau memang hanya mementingkan satu pihak, merugikan banyak pihak,” ucap Wiwi.
“Lagian bukan hal mendesak untuk libur, kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak, batalin aja liburnya,” lanjut Wiwi.
Baca juga: Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini