JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial HD alias Ling ditangkap karena mencuri mobil taksi online di Jalan Bambu, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (24/7/2025).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan, penangkapan terhadap Ling berlangsung di rumah pelaku sebuah perumahan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (4/8/2025).
“Pelaku seorang wanita berinisial HD alias Ling berhasil ditangkap tim opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ressa dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan akun Instagram @resmob_pmj, polisi tampak terlihat mendatangi rumah pelaku.
Baca juga: Kronologi Pria Tewas Diamuk Massa Usai Diduga Curi Motor di Cengkareng
Saat berada di dalam rumah, Ling terlihat berada di atap loteng area dapur.
Polisi menyuruh pelaku turun. Dengan rasa takut, ia terjun dari atap loteng lalu terjatuh dan tertimpa ember.
Petugas meminta pelaku berdiri. Sedangkan, Ling terlihat tersenyum karena sudah ada beberapa polisi di hadapannya.
“Pelaku ketakutan dan naik ke atas loteng rumah saat tahu petugas datang untuk menjemputnya,” ujar Ressa.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel dan satu mobil korban yang sempat pelaku gadaikan ke seseorang.
Ressa menjelaskan, modus pelaku dalam aksi pencurian mobil ini dengan memesan taksi online dari korban.
Baca juga: Gaya Mewah Pencuri Kalung Berlian di Mal Jakut: Bawa Tas Branded, Tinggal di Apartemen
Mulanya, semua berjalan dengan lancar. Tapi di pertengahan jalan, pelaku meminta korban menepikan kendaraan di sebuah tempat yang sudah disiapkan.
“Meminta sopir berhenti di sebuah tempat untuk membantunya mengangkat speaker ke dalam mobil,” kata Ressa.
Keduanya berjalan untuk mengangkat speaker. Tapi ketika hendak kembali ke mobil, pelaku berjalan lebih dulu daripada korban.
“Lalu pelaku pergi tancap gas gasak mobil korban dan meninggalkan korban di TKP,” tegas dia.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini