JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja asal Kota Bogor tetap memilih berangkat ke kantor di Jakarta meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sofian (29), salah seorang karyawan swasta, mengatakan perusahaan tempatnya bekerja memberi pilihan kepada pegawai untuk libur. Namun, dia jika libur dia khawatir pekerjaannya malah menumpuk.
“Memang boleh cuti atau tidaknya di kantor itu dilonggarin, tapi kerjaan yang enggak longgar. Kalau libur, kerjaan semakin numpuk,” ujar Sofian saat ditemui di Stasiun Bogor, Senin.
Baca juga: Stasiun Bogor Ramai, Banyak Warga Tetap Kerja meski Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Selain khawatir pekerjaannya menumpuk, Sofian juga tidak mau memangkas jatah cuti tahunannya jika libur saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
“Perusahaan ngelonggarin, kalau libur mangkas cuti tahunan,” ucap dia.
Pegawai lainnya, Wafa (27) juga menyatakan hal serupa.
Ia mengatakan, aturan di kantornya mewajibkan pegawai yang ingin libur untuk mengajukan cuti tahunan secara resmi.
“Kalau pun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan,” ungkap Wafa.
Namun, Wafa memilih untuk tetap masuk kantor karena banyak deadline kerjaan yang tak bisa ditunda.
“Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” lanjut Wafa.
Baca juga: Strategi Ojol Bertahan saat Sepinya Orderan di Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini