TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peran tiga pelaku dalam kasus penipuan dengan modus tukar kartu ATM yang merugikan penumpang pesawat hingga Rp 41 juta.
Satu pelaku berinisial MAZ (58) telah ditangkap, sementara dua lainnya, A dan M, masih buron.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.
Baca juga: Kronologi Hilangnya Saldo Rp 41 Juta Penumpang Pesawat di Bandara Soetta
“MAZ yang sudah kami tangkap berperan sebagai sosok yang berpura-pura memiliki usaha di luar negeri. Dia yang mengajak korban untuk bekerjasama bisnis sehingga korban mau memperlihatkan saldo rekeningnya,” kata Yandri saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2025).
Sementara itu, pelaku berinisial A berperan penting dalam menukar kartu ATM milik korban.
Pasalnya, saat korban memperlihatkan saldo rekening, A sekalian menghapalkan PIN korban.
“Dialah yang kemudian menukar kartu ATM dengan kartu lain yang mirip, lalu menguras saldo rekening korban,” ujar Yandri.
Satu pelaku lain berinisial M bertugas sebagai sopir. Ia mengantar dua rekannya saat mencari target hingga mengantar korban berpindah lokasi.
“Perannya sebagai driver yang memfasilitasi pergerakan para pelaku dan korban, mulai dari terminal hingga mobil mereka,” ucap dia.
Baca juga: Hendak ke Lampung, Penumpang Pesawat Ini Kehilangan Saldo Rp 41 Juta di Bandara Soetta
Kedua pelaku yang masih buron sebelumnya sempat teridentifikasi. Bahkan, upaya penangkapan sempat dilakukan di sebuah kos di Tangerang.
Namun, upaya tersebut gagal dan keduanya melarikan diri.
"Diduga informasi penangkapan sudah bocor, sehingga mereka berhasil kabur lebih dulu,” ucap dia.
Sementara pelaku lainnya, MAZ sudah lebih dulu ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” kata Yandri.
Baca juga: 4 Orang yang Ditangkap Polisi Akui Culik Kepala Cabang Bank BUMN