Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran 3 Penguras Rekening Penumpang Pesawat Rp 41 Juta di Bandara Soetta

Kompas.com - 22/08/2025, 09:52 WIB
Intan Afrida Rafni,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peran tiga pelaku dalam kasus penipuan dengan modus tukar kartu ATM yang merugikan penumpang pesawat hingga Rp 41 juta.

Satu pelaku berinisial MAZ (58) telah ditangkap, sementara dua lainnya, A dan M, masih buron.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Saldo Rp 41 Juta Penumpang Pesawat di Bandara Soetta

“MAZ yang sudah kami tangkap berperan sebagai sosok yang berpura-pura memiliki usaha di luar negeri. Dia yang mengajak korban untuk bekerjasama bisnis sehingga korban mau memperlihatkan saldo rekeningnya,” kata Yandri saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2025).

Sementara itu, pelaku berinisial A berperan penting dalam menukar kartu ATM milik korban.

Pasalnya, saat korban memperlihatkan saldo rekening, A sekalian menghapalkan PIN korban.

“Dialah yang kemudian menukar kartu ATM dengan kartu lain yang mirip, lalu menguras saldo rekening korban,” ujar Yandri.

Satu pelaku lain berinisial M bertugas sebagai sopir. Ia mengantar dua rekannya saat mencari target hingga mengantar korban berpindah lokasi.

“Perannya sebagai driver yang memfasilitasi pergerakan para pelaku dan korban, mulai dari terminal hingga mobil mereka,” ucap dia.

Baca juga: Hendak ke Lampung, Penumpang Pesawat Ini Kehilangan Saldo Rp 41 Juta di Bandara Soetta

Kedua pelaku yang masih buron sebelumnya sempat teridentifikasi. Bahkan, upaya penangkapan sempat dilakukan di sebuah kos di Tangerang.

Namun, upaya tersebut gagal dan keduanya melarikan diri.

"Diduga informasi penangkapan sudah bocor, sehingga mereka berhasil kabur lebih dulu,” ucap dia.

Sementara pelaku lainnya, MAZ sudah lebih dulu ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” kata Yandri.

Baca juga: 4 Orang yang Ditangkap Polisi Akui Culik Kepala Cabang Bank BUMN

Halaman:


Terkini Lainnya
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau