JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan ditangkap polisi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Informasi tersebut disampaikan melalui rilis pers yang beredar dari solidaritas untuk Delpedro.
Dalam pernyataan resminya, solidaritas menilai penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis rilis tersebut, Senin (1/9/2025).
Baca juga: BEM SI Gelar Demo 2 September, Lanjutan Aksi Indonesia (C)emas 2025
Solidaritas untuk Delpedro menegaskan beberapa poin sikap:
“Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Alih-alih mendengarkan aspirasi kritis, aparat justru menempuh jalan kekuasaan otoriter yang membungkam kritik,” lanjut pernyataan tersebut.
Baca juga: Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang Banyak Digaungkan Influencer?
Solidaritas juga menyerukan agar elemen masyarakat, organisasi sipil, mahasiswa, hingga gerakan solidaritas bersatu melawan praktik kriminalisasi dan menuntut keadilan bagi Delpedro.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, untuk mengonfirmasi kabar penangkapan ini. Namun, belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini