Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tersangka Kericuhan Bakar Halte Transjakarta Pakai Bom Molotov

Kompas.com - 02/09/2025, 19:13 WIB
Intan Afrida Rafni,
Faieq Hidayat

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang tersangka terkait kericuhan di Jakarta pada 25-28 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan salah satu tersangka membakar halte Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta dengan melempar bom molotov.

"Jadi membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal inisial F ini, dengan melempar bom molotov, sehingga akhirnya haltenya terbakar," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis

Ade menyayangkan pelaku merusak fasilitas umum sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

Polisi menegaskan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mencari pelaku lain yang terlibat. 

"Masih kami kembangkan ini, tidak hanya 38 (tersangka), kami kembangkan terus. Untuk mengungkap yang lain dan menangkap yang lain," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan 38 orang tersangka kericuhan di Jakarta. Mereka memiliki berbagai peran, mulai pelemparan bom molotov hingga pembakaran fasilitas umum.

Selain itu, ada pula yang ditangkap karena diduga menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta

Mereka berbeda dengan massa buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai. Rombongan tak dikenal itu justru datang dan melakukan perusakan, salah satunya di Gedung DPR RI. 

"Ini betul-betul berbeda, pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali. Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis, yang mengganggu ketertiban umum," jelas Ade Ary.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang Melawan atau Menghalangi Petugas.

1.240 orang ditangkap

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan sebanyak 1.240 orang ditangkap terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat (29/8/2025). 

Asep mengatakan, mayoritas dari mereka bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari wilayah sekitar, seperti Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah. 

“Mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten,” kata Asep usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi

Ribuan orang itu ditangkap dalam tiga gelombang yakin 25 Agustus 357 orang, 28–29 Agustus 814 orang dan 31 Agustus 69 orang.

Halaman:


Terkini Lainnya
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Megapolitan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
Megapolitan
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau