JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penjarahan rumah mertua Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025).
"18 orang yang diamankan sampai tadi malam, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP rumah Uya Kuya. Penyerangan petugas, empat orang, penjarahan enam orang," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Dicky menambahkan, delapan orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Delpedro Marhaen Hasut Pelajar Ikut Aksi Anarkistis
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyerangan maupun penjarahan.
"Anggota di lapangan semua sekarang mencari pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan ada tambah pelaku, nanti di-update ya," ungkapnya.
Polres Metro Jakarta Timur menangkap belasan orang yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan di rumah mertua anggota DPR RI nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan, para terduga pelaku yang diamankan terbagi ke dalam dua pokok perkara.
"Sudah belasan orang yang diamankan. Ada dua pokok perkara yang terjadi malam itu, penyerangan terhadap petugas dan penjarahan rumah," kata Dicky.
Baca juga: Kucing Uya Kuya Dititipkan ke Dinas KPKP Jakarta Usai Diamankan Polisi
Dicky menambahkan, motif utama para pelaku murni untuk keuntungan pribadi.
"Motifnya mencari keuntungan saja, biar menguasai harta kan," ujar Dicky.
Lebih lanjut, Dicky menuturkan, sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan warga sekitar rumah Uya Kuya.
"Warga sekitar banyaknya, untuk provokator utama masih kita cari," katanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini