JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (4/9/2025).
Penolakan disampaikan majelis hakim setelah pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menyinggung surat permohonan penangguhan penahanan yang sudah diserahkan Nikita sejak dua pekan yang lalu.
“Bahwa Terdakwa ini terkait dengan permohonan penangguhan yang beberapa minggu kemarin itu yang sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari majelis hakim, Yang Mulia,” kata Fahmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Sakit Gigi, Nikita Mirzani Sebut Fasilitas Klinik Rutan Pondok Bambu Kurang Memadai
Setelah musyawarah, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan.
“Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua, Khairul Soleh.
Adapun sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli hari ini ditunda karena Nikita Mirzani msakit gigi.
Menurut Nikita, mahkota giginya yang pecah membuat gusinya membengkak.
Tambalan di dalam mahkota giginya juga sudah longgar, membuat mulut bagian kirinya sakit.
“Gusi saya bengkak, Yang Mulia, karena crown-nya kan pecah, di dalam crown-nya itu ada implan, itu kendur, sudah dari kemarin pecahnya, jadi sebelah saya sini sakit yang mulia,” jelas dia.
Baca juga: Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
Meskipun, Nikita belum menyerahkan surat keterangan resmi dari dokter di Klinik Pratama Rutan Pondok Bambu kepada jaksa, majelis hakim tetap menunda persidangan dengan pertimbangan kondisi Nikita.
“Jadi mengingat kondisi terdakwa, setelah mempertimbangkan semuanya, masa penahanannya juga, kita akan menunda. Jadi, untuk hari ini belum bisa kita periksa. Nanti hadir lagi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,” kata Hakim, menutup persidangan.
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani Digelar Daring