Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Kompas.com - 04/09/2025, 16:34 WIB
Hanifah Salsabila,
Faieq Hidayat

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (4/9/2025).

Penolakan disampaikan majelis hakim setelah pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menyinggung surat permohonan penangguhan penahanan yang sudah diserahkan Nikita sejak dua pekan yang lalu. 

“Bahwa Terdakwa ini terkait dengan permohonan penangguhan yang beberapa minggu kemarin itu yang sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari majelis hakim, Yang Mulia,” kata Fahmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Sakit Gigi, Nikita Mirzani Sebut Fasilitas Klinik Rutan Pondok Bambu Kurang Memadai

Setelah musyawarah, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan. 

“Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua, Khairul Soleh.

Adapun sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli hari ini ditunda karena Nikita Mirzani msakit gigi.

Menurut Nikita, mahkota giginya yang pecah membuat gusinya membengkak.

Tambalan di dalam mahkota giginya juga sudah longgar, membuat mulut bagian kirinya sakit. 

“Gusi saya bengkak, Yang Mulia, karena crown-nya kan pecah, di dalam crown-nya itu ada implan, itu kendur, sudah dari kemarin pecahnya, jadi sebelah saya sini sakit yang mulia,” jelas dia.

Baca juga: Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda

Meskipun, Nikita belum menyerahkan surat keterangan resmi dari dokter di Klinik Pratama Rutan Pondok Bambu kepada jaksa, majelis hakim tetap menunda persidangan dengan pertimbangan kondisi Nikita. 

“Jadi mengingat kondisi terdakwa, setelah mempertimbangkan semuanya, masa penahanannya juga, kita akan menunda. Jadi, untuk hari ini belum bisa kita periksa. Nanti hadir lagi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,” kata Hakim, menutup persidangan.

Didakwa Pemerasan dan TPPU

Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).

Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani Digelar Daring

Halaman:


Terkini Lainnya
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau