JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, mengaku mengalami gusi bengkak dan sakit gigi sebelum sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai, Kamis (4/9/2025).
“Gusi saya bengkak, Yang Mulia, karena crown-nya kan pecah. Di dalam crown-nya itu ada implan, itu kendor, sudah dari kemarin pecahnya. Jadi sebelah saya sini (pipi kiri) sakit Yang Mulia,” jelas Nikita saat mengikuti sidang secara daring, Kamis.
Nikita menjelaskan, keterbatasan fasilitas Klinik Pratama di Rutan Pondok Bambu, tempat ia ditahan saat ini, membuat keluhannya belum tertangani.
Baca juga: Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
“Ada dokter di sini Yang Mulia, tapi alatnya tidak memadai,” ujar dia.
Dalam persidangan, Nikita beberapa kali memegang pipi kirinya sambil meringis kesakitan.
Wajahnya terlihat lesu dengan kantong mata menggantung, bibir pucat tanpa polesan lipstik, dan rambut diikat seadanya. Ia juga mengaku mengalami sakit kepala.
“Saya agak keliyengan kepala Yang Mulia, dari kemarin,” kata Nikita lagi.
Adapun sidang kali ini digelar secara daring. Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya terlihat barisan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum.
Hakim ketua, Khairul Soleh, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang secara daring adalah permintaan dari kejaksaan, sekaligus sebagai respons atas kondisi kurang kondusif yang sedang terjadi di Jakarta selama seminggu ke belakang.
“Seperti yang diketahui, kondisi sedang tidak baik, sehingga dikhawatirkan daripada terjadi sesuatu, mending kita online,” jelas Hakim.
Karena Nikita tidak menyanggupi menjalankan persidangan dengan kondisi sakit gigi, majelis hakim menunda pemeriksaan saksi ahli JPU.
Baca juga: Sakit Gigi, Nikita Mirzani Sebut Fasilitas Klinik Rutan Pondok Bambu Kurang Memadai
"Jadi mengingat kondisi terdakwa, setelah mempertimbangkan semuanya, masa penahanannya juga, kita akan menunda. Jadi, untuk hari ini belum bisa kita periksa. Nanti hadir lagi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,” kata Hakim, menutup persidangan.
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).