JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPRD Jakarta Khoirudin menilai sejumlah peraturan daerah (perda) di Ibu Kota belum berjalan maksimal.
Ia menyebut masih banyak persoalan dalam pelaksanaan perda di lapangan, mulai dari lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, aturan yang tidak sesuai praktik, hingga sanksi yang dinilai belum tegas.
Hal itu disampaikan Khoirudin saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 sekaligus pembukaan masa persidangan baru di Gedung DPRD DKI, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Lonjakan Tunjangan Rumah DPRD DKI: Anggota Rp 70,4 Juta, Pimpinan Rp 78,8 Juta
“Beberapa perda yang menjadi perhatian antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Khoirudin.
Ia meminta agar hasil pengawasan DPRD ditindaklanjuti serius oleh pihak terkait.
“Kami mendorong agar hasil pengawasan itu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ungkapnya.
Selain soal perda, Khoirudin juga menyoroti perangkat daerah dan BUMD yang kerap absen dalam rapat bersama DPRD.
Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan jelas dapat menghambat fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan.
Baca juga: DPRD DKI Terima Audiensi Mahasiswa, Sepakat Tunjangan dan Gaji Dievaluasi
“Karena terdapat beberapa catatan bahwa dalam beberapa kali rapat, baik perangkat daerah maupun BUMD yang telah diundang oleh DPRD tidak hadir tanpa konfirmasi yang jelas,” ujar Khoirudin.
Ia juga meminta setiap undangan rapat atau kegiatan yang melibatkan DPRD disampaikan ke seluruh unsur pimpinan dewan.
"Hal ini penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan seluruh unsur dalam proses pembahasan," ujar Khoirudin.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini