JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan konten kreator Ferry Irwandi.
Pernyataan itu disampaikan Juinta usai mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
"Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan.
Baca juga: Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Juinta hadir ke Mapolda bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI. Kedatangan mereka disebut untuk melakukan konsultasi hukum terkait temuan tersebut.
"Kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Meski begitu, Juinta belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan tindak pidana yang dimaksud. Ia hanya menyinggung adanya kaitan dengan pernyataan Ferry mengenai algoritma internet.
"Dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu," ungkapnya.
Baca juga: Ini Pendapat Warga Jika Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat
Menurut Juinta, pihaknya akan menempuh langkah hukum tegas setelah memperoleh hasil konsultasi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya.
Ia juga mengklaim bahwa TNI telah berusaha menghubungi Ferry, namun tidak berhasil.
"Kami coba, handphonenya mati nggak bisa. Saya sudah coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja," kata Juinta.
Baca juga: BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok
Di sisi lain, Ferry Irwandi mengaku belum mengetahui apa pun terkait klaim dugaan tindak pidana yang disampaikan TNI.
"Saya belum tau apa-apa soal itu," ujar Ferry kepada wartawan, Senin.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini