JAKARTA, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap seorang perempuan berinisial A (22) karena mencuri sepeda motor di Jalan Lodan, Ancol, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).
Pencurian motor merek Yamaha Mio itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian dijadikan barang bukti oleh korban saat membuat laporan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhaiyin Ikhsan mengatakan, rekaman CCTV menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Pengendara Keluhkan Jalan Raya Alinda Bekasi Rusak Parah, Khawatir Motor Cepat Rusak
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV yang kita dapat di sekitar TKP, yaitu (pencurian) dilakukan oleh seorang perempuan,” ujar Muhaiyin saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa A kerap berkeliaran di kawasan Tanjung Priok.
“Setelah itu kami fokus untuk melakukan penyelidikan di wilayah Tanjung Priok dan akhirnya kita dapat mengamankan pelaku berinisial A, perempuan,” kata Muhaiyin.
Saat ditangkap, A mengaku telah menjual motor curian tersebut seharga Rp 300.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk uangnya sendiri dari pengakuan pelaku sudah habis digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” ujar Muhaiyin.
Baca juga: Bawa Anak untuk Kelabui Petugas, Ibu di Tangsel Ditangkap Usai Curi Sembako
Muhaiyin menambahkan, A baru pertama kali mencuri. Saat ini ia ditahan di Polsek Pademangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang