JAKARTA, KOMPAS.com — Perjuangan para aktivis yang ditangkap atas dugaan penghasutan massa aksi pada akhir Agustus 2025 lewat sidang praperadilan berakhir sudah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mereka, Senin (27/10/2025).
Sidang putusan pertama dengan pemohon Khariq Anhar digelar pukul 10.00 WIB. Sementara putusan untuk Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein dibacakan pukul 14.00 WIB.
Sejak pagi, area pengadilan tampak dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro Siap Hadapi Sidang Perkara Pokok
Keempat hakim tunggal yang memeriksa perkara ini memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan.
“Majelis hakim menolak permohonan praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata hakim dalam persidangan Khariq di ruang sidang 2, Senin.
Dalam putusan lainnya, hakim juga menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sah secara hukum.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” ujar hakim dalam sidang Delpedro.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Delpedro Dijadikan Kambing Hitam dalam Demo Ricuh Akhir Agustus
Usai putusan dibacakan, sejumlah pengunjung sidang menunjukkan penolakan mereka.
Sesaat setelah palu diketuk, sebagian pengunjung mengepalkan tangan dan berteriak, “Bebaskan kawan kami! Kawan kami tidak bersalah!” Petugas keamanan segera meminta mereka meninggalkan ruang sidang.
Namun di luar ruang sidang, ratusan orang lain sudah menunggu sambil membawa poster bertuliskan “Protes adalah Hak” dan “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis Pembela HAM”.
Kerumunan itu menimbulkan penumpukan di area depan pengadilan. Petugas keamanan meminta massa memindahkan aksinya ke luar gedung, tetapi permintaan itu diabaikan.
Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Anggiat Sinambela kemudian datang untuk menertibkan massa. Namun, ketegangan meningkat setelah ia merampas dan melempar salah satu poster pengunjuk rasa.
Pengunjung tak terima. Salah satu dari mereka protes dan mengatakan bahwa mereka hanya ingin menunjukkan poster sebagai bentuk dukungan kepada teman-temannya.
“Kami hanya ingin bawa poster,” ujar salah seorang pengunjung.
Baca juga: Pengacara Nilai Putusan Praperadilan Delpedro Tak Adil: Makin Ditekan Makin Melawan