Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Bawa Poster hingga Bendera ke Pengadilan Bisa Dipidana

Kompas.com - 28/10/2025, 16:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Faieq Hidayat

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa membawa atribut ke dalam gedung pengadilan dapat dikenai pidana.

Dalam konteks penyampaian pendapat di dalam persidangan, penggunaan berbagai sarana seperti poster, bendera, dan atribut lainnya dapat mengganggu konsentrasi hakim, saksi, ahli, serta para pihak yang berperkara, sehingga berpotensi mengganggu jalannya persidangan.

Hal tersebut berpotensi melanggar tata tertib, karena pengadilan memiliki instrumen hukum berupa peraturan tentang tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak dan pengunjung.

Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara: Bawa Poster ke Pengadilan Langgar Aturan

Beleid ini melarang segala tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan, seperti mengeluarkan ucapan, menempelkan spanduk, atau melakukan tindakan yang bersifat agitasi dan sejenisnya.

Apabila kegaduhan tersebut terjadi secara sistematis, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

“Artinya setiap orang yang melakukan tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau mengganggu wibawa pengadilan dapat dianggap melakukan contempt of court dan mempunyai konsekuensi pidana,” jelas Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Secara hukum, contempt of court diatur dalam Pasal 207 serta Pasal 217 hingga 223 KUHP, Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), serta Pasal 218 KUHAP yang mengatur kewajiban bersikap hormat di persidangan.

Baca juga: Kartu Merah dan Tiupan Peluit di Sidang Praperadilan Delpedro Cs

Pengaturan pranata ini dimaksudkan untuk menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga peradilan.

Instrumen hukum pidana dan kekuasaan kehakiman mengatur secara khusus mengenai hal ini.

Misalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 207 mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghina penguasa atau badan umum di muka umum.

Sementara itu, Pasal 217 hingga Pasal 223 KUHP mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan gangguan terhadap jalannya persidangan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga secara khusus mengatur hal ini dalam Pasal 28 dan Pasal 29, yang menyatakan bahwa pengadilan harus dilindungi dari segala bentuk penghinaan atau tindakan yang merendahkan wibawanya.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 218, yang mengatur kewajiban setiap orang untuk menunjukkan sikap hormat di ruang sidang. Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruang sidang.

Baca juga: Arti Kartu Merah dan Tiupan Peluit dalam Sidang Praperadilan Delpedro Cs

Secara operasional, Mahkamah Agung juga menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan, sebagai pedoman pelaksanaan ketentuan tersebut.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Perma Nomor 5 Tahun 2020 dan juga memuat ketentuan mengenai penghormatan terhadap pengadilan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Usulan Perpanjangan Rute Transjabodetabek di Tangerang
Usulan Perpanjangan Rute Transjabodetabek di Tangerang
Megapolitan
Uji Coba RDF Rorotan Timbulkan Bau Lagi, Pramono: Masalahnya di Pengangkutan Sampah
Uji Coba RDF Rorotan Timbulkan Bau Lagi, Pramono: Masalahnya di Pengangkutan Sampah
Megapolitan
Polisi Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data, Termasuk Milik Pemerintah Asing
Polisi Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data, Termasuk Milik Pemerintah Asing
Megapolitan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Hasilkan Rp 188 Miliar
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Hasilkan Rp 188 Miliar
Megapolitan
Warga Gang Kelinci Kemanggisan Masih BAB di Kali, Ini Penyebabnya
Warga Gang Kelinci Kemanggisan Masih BAB di Kali, Ini Penyebabnya
Megapolitan
Pramono Tinjau Tanggul Baswedan yang Jebol di Jati Padang Besok
Pramono Tinjau Tanggul Baswedan yang Jebol di Jati Padang Besok
Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Digagalkan Pengemudi Ojol di Cakung
Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Digagalkan Pengemudi Ojol di Cakung
Megapolitan
Daftar UMP Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya
Daftar UMP Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya
Megapolitan
Pramono Akui Tak Semua Halte dan Stasiun di Jakarta Ramah Disabilitas
Pramono Akui Tak Semua Halte dan Stasiun di Jakarta Ramah Disabilitas
Megapolitan
Pria di Bojonggede Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Pria di Bojonggede Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Megapolitan
Pramono Buka Job Fair Disabilitas 2025, 21 Perusahaan Siap Rekrut
Pramono Buka Job Fair Disabilitas 2025, 21 Perusahaan Siap Rekrut
Megapolitan
Program Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Capai 300.000 Kendaraan
Program Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Capai 300.000 Kendaraan
Megapolitan
Pencari Kerja Padati Job Fair Disabilitas di Taman Ismail Marzuki
Pencari Kerja Padati Job Fair Disabilitas di Taman Ismail Marzuki
Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Bacok Dua Korban Saat Tawuran di Depok
Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Bacok Dua Korban Saat Tawuran di Depok
Megapolitan
Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Ojol yang Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Ojol yang Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat