JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lain yang ditangkap atas dugaan penghasutan massa demo akhir Agustus 2025 diramaikan oleh pengunjung yang mendukung pembebasan mereka, Senin (28/10/2025).
Usai hakim menyatakan gugatan Delpedro ditolak sepenuhnya, para pengunjung menyuarakan protes dari luar ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mereka mengangkat tinggi-tinggi poster berisi tuntutan agar Delpedro dan kawan-kawan (dkk) dibebaskan.
Baca juga: Seluruh Gugatan Praperadilan Delpedro Cs Ditolak, Tangis dan Ketegangan Warnai Sidang
“Bebaskan kawan kami!” demikian tulisan dalam salah satu poster.
“Kami bersama Delpedro. Kami bersama Muzaffar. Kami bersama Khariq. Kami Bersama Syahdan,” tertulis di poster berlatar biru gelap.
Selain poster, sejumlah pengunjung juga mengangkat kartu merah sebagai bentuk protes.
Mereka berorasi dan menyatakan bahwa Delpedro dkk tidak bersalah. Di tengah riuh nyanyian dan teriakan protes, terdengar pula tiupan peluit dari arah massa.
Salah seorang pengunjung, Jumisih, mengatakan kartu merah itu ditujukan kepada aparat penegak hukum, termasuk hakim PN Jakarta Selatan.
“Kartu merah ini kami tujukan kepada Rezim Prabowo-Gibran, kepolisian RI, dan aparat penegak hukum yang menjadi alat kekuasaan,” jelas Jumisih kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Menurut dia, putusan hakim yang menolak seluruh gugatan para aktivis menunjukkan kegagalan aparat hukum dalam menegakkan keadilan.
Baca juga: Praperadilan Syahdan Husein Ditolak, Hakim Soroti Ketidaksesuaian Bukti Saksi
Ia menilai hakim cenderung berpihak kepada polisi dalam putusannya.
“Kartu merah ini juga untuk hakim yang tidak adil. Dia lebih berat ke polisi dan enggak bisa menerima logika yang disusun tim kuasa hukum,” tutur dia.
Sementara itu, tiupan peluit dimaknai sebagai simbol peringatan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat.
“Peluit kami tiup sebagai peringatan, seperti dalam olahraga yang menghentikan permainan kotor,” ujar dia.
Dari aksi simbolis itu, pengunjung ingin mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak condong hanya kepada pihak yang berkuasa.