Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Forensik Jelaskan Arti Surat Kematian Mirna yang Dikeluarkan Dokter di RS Abdi Waluyo

Kompas.com - 07/09/2016, 15:54 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Djaja Surya Atmadja, menjelaskan dua macam kematian secara umum dalam rangka membedakan mana kematian yang wajar dan mana yang tidak wajar. Djaja bersaksi dalam sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

"Kalau ada kejadian orang sakit sampai mau meninggal, pertama-tama langkahnya dia dibawa ke rumah sakit. Ketika ditolong dan sudah meninggal, dokter memutuskan, apakah meninggalnya wajar atau tidak. Kalau wajar, surat kematian dikeluarkan oleh dokter di UGD. Kalau kematian tidak wajar, dokter UGD buat surat rekomendasi untuk pemeriksaan forensik atau dilakukan otopsi," kata Djaja di hadapan majelis hakim.

Kematian tidak wajar yang dimaksud Djaja meliputi kecelakaan, pembunuhan, atau bunuh diri. Setelah mendapatkan penjelasan itu, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menunjukkan dalam layar proyektor tampilan sebuah surat kematian yang dikeluarkan oleh dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dalam surat tersebut tertera bahwa Mirna dinyatakan meninggal dunia tepat pukul 18.30 WIB setelah sempat diberi pertolongan berupa bantuan napas serta resusitasi jantung dan paru. Otto pun menanyakan apakah artinya bila surat kematian dikeluarkan oleh dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo tersebut.

"Kalau surat kematian dari dokter di UGD, berarti dinyatakan kematian yang bersangkutan adalah wajar. Kalau tidak wajar, pasti akan ada permintaan pemeriksaan forensik, baru nanti surat kematian dikeluarkan oleh dokter forensik setelah diperiksa menyeluruh," tutur Djaja. (Baca: Ahli Patologi dari Jessica: Cari Penyebab Kematian Harus Dilakukan dengan Otopsi)

Djaja pun mengungkapkan, pemeriksaan forensik dalam rangka mencari tahu penyebab kematian seseorang harus dilakukan dengan memeriksa seluruh tubuh. Jika hanya mengambil sampel salah satu organ, hal itu tidak bisa dikatakan sebagai pemeriksaan forensik berupa otopsi.

"Kami ini kan terikat dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Dokter hanya melaksanakan permintaan penyidik. Penyidik berhak meminta, apakah dilakukan otopsi, atau hanya pemeriksaan sampel," ujar Djaja.

Kompas TV Kesaksian Direktur PT KIA Mobil Indonesia soal Jessica Menelepon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Vihara Lalitavistara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Vihara Lalitavistara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Megapolitan
Apa Alasan Transjakarta Ubah Bus Rute Kampung Rambutan-Blok M Jadi Minitrans?
Apa Alasan Transjakarta Ubah Bus Rute Kampung Rambutan-Blok M Jadi Minitrans?
Megapolitan
Pembelaan Panitia yang Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul
Pembelaan Panitia yang Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul
Megapolitan
Sederet Bantuan yang Dibutuhkan Korban Kebakaran Penjaringan
Sederet Bantuan yang Dibutuhkan Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob di Jakut
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob di Jakut
Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Tebet
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Tebet
Megapolitan
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Megapolitan
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Megapolitan
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap 'Ngebul' ke Muka Saya
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap "Ngebul" ke Muka Saya
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Megapolitan
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Megapolitan
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Megapolitan
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau