Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Akan Dicari Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 08/06/2025, 07:10 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Mohamad Bintang Pamungkas

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial KN (20) yang melakukan aksi pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan sebelum tenggat dua minggu yang ditetapkan oleh kakak korban yang mencari sendiri pelaku menggunakan pemburu bayaran.

KN diamankan di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, setelah sempat melarikan diri dan membuat rumahnya kosong.

“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).

Menurut Murodih, pelaku sempat menyulitkan proses penangkapan karena tidak berada di tempat saat penyelidikan awal.

Namun, informasi dari warga sekitar membantu polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka.

KN kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui motif dan kronologi perbuatannya.

Baca juga: Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap sebelum Kakak Korban Sewa Pemburu Bayaran

Kakak Korban Sempat Ancam Gunakan Pemburu Bayaran

Kakak korban, Amy, sebelumnya sempat menyuarakan kekecewaannya karena pelaku belum juga ditangkap. Ia bahkan menyatakan niatnya untuk menyewa pemburu bayaran (bounty hunter) jika polisi tak segera bertindak.

“Aku bakalan bikin bounty hunter. Aku akan tangkap pelakunya sendiri,” kata Amy, Selasa (3/6/2025).

“Bagi siapa pun yang bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” lanjutnya.

Amy juga sempat mempertimbangkan untuk membuka identitas pelaku di media sosial, seperti Facebook, dan mengaku telah mendapat dukungan dari komunitas ojek online untuk menangkap KN.

Ia memberi waktu dua minggu sejak 3 Juni kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku sebelum mengambil tindakan sendiri.

Baca juga: Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus: Daftar Halte, Tarif, Waktu Tempuh

Modus Berpura-pura Tanya Arah

Peristiwa pelecehan terjadi ketika pelaku berpura-pura bertanya arah kepada korban yang sedang berjalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025).

Saat korban memberikan isyarat tangan, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan.

Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma. Saat ini, ia belum berani kembali ke tempat indekosnya dan lebih memilih menginap di rumah temannya karena merasa tidak aman.

Melihat kondisi adiknya tersebut, Amy sempat berupaya maksimal dengan mengumpulkan informasi dan melibatkan warganet di media sosial X untuk mengungkap identitas pelaku.

Usai ditangkap, pelaku KN kini dijerat Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan terancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Megapolitan
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Megapolitan
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap 'Ngebul' ke Muka Saya
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap "Ngebul" ke Muka Saya
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Megapolitan
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Megapolitan
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Megapolitan
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
Megapolitan
Tidur Beralaskan Terpal, Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Kasur
Tidur Beralaskan Terpal, Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Kasur
Megapolitan
Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional
Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional
Megapolitan
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Megapolitan
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Perbaiki Ratusan Rumah yang Rusak akibat Angin Puting Beliung
Pemkot Depok Bakal Perbaiki Ratusan Rumah yang Rusak akibat Angin Puting Beliung
Megapolitan
Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman
Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau