JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial KN (20) yang melakukan aksi pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan sebelum tenggat dua minggu yang ditetapkan oleh kakak korban yang mencari sendiri pelaku menggunakan pemburu bayaran.
KN diamankan di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, setelah sempat melarikan diri dan membuat rumahnya kosong.
“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).
Menurut Murodih, pelaku sempat menyulitkan proses penangkapan karena tidak berada di tempat saat penyelidikan awal.
Namun, informasi dari warga sekitar membantu polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka.
KN kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui motif dan kronologi perbuatannya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap sebelum Kakak Korban Sewa Pemburu Bayaran
Kakak Korban Sempat Ancam Gunakan Pemburu Bayaran
Kakak korban, Amy, sebelumnya sempat menyuarakan kekecewaannya karena pelaku belum juga ditangkap. Ia bahkan menyatakan niatnya untuk menyewa pemburu bayaran (bounty hunter) jika polisi tak segera bertindak.
“Aku bakalan bikin bounty hunter. Aku akan tangkap pelakunya sendiri,” kata Amy, Selasa (3/6/2025).
“Bagi siapa pun yang bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” lanjutnya.
Amy juga sempat mempertimbangkan untuk membuka identitas pelaku di media sosial, seperti Facebook, dan mengaku telah mendapat dukungan dari komunitas ojek online untuk menangkap KN.
Ia memberi waktu dua minggu sejak 3 Juni kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku sebelum mengambil tindakan sendiri.
Baca juga: Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus: Daftar Halte, Tarif, Waktu Tempuh
Modus Berpura-pura Tanya Arah
Peristiwa pelecehan terjadi ketika pelaku berpura-pura bertanya arah kepada korban yang sedang berjalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025).
Saat korban memberikan isyarat tangan, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan.
Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma. Saat ini, ia belum berani kembali ke tempat indekosnya dan lebih memilih menginap di rumah temannya karena merasa tidak aman.
Melihat kondisi adiknya tersebut, Amy sempat berupaya maksimal dengan mengumpulkan informasi dan melibatkan warganet di media sosial X untuk mengungkap identitas pelaku.
Usai ditangkap, pelaku KN kini dijerat Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan terancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.