JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap polisi sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh kakak korban.
“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku berinisial KN (20) ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Adiknya Belum Ditangkap, Kakak Korban Siap Sewa Pemburu Bayaran
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa KN telah kembali ke rumahnya setelah sempat melarikan diri.
“Karena pada saat dilakukan penyelidikan, kemudian, ya, ada informasi, di TKP bahwa di sana ada tersangkanya,” jelas Murodih.
Setelah ditangkap, KN langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologi perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, kakak korban, Amy, mengungkapkan kekesalannya karena pelaku tak kunjung tertangkap.
Ia bahkan sempat menyatakan akan menyewa pemburu bayaran (bounty hunter) untuk menangkap pelaku.
“Bagi siapa pun yg bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” kata Amy saat dikonfirmasi Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Diduga Kabur dari Rumah
Amy juga memberikan tenggat waktu dua minggu sejak tanggal 3 Juni 2025 bagi pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
Kasus pelecehan ini terjadi pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor berpura-pura bertanya arah kepada korban.
Ketika korban memberikan isyarat tangan untuk menunjukkan arah, pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Menurut Amy, adiknya kini kerap enggan pulang ke indekos karena merasa takut dan tidak nyaman.
Tidak tinggal diam, Amy berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang pelaku. Ia bahkan melibatkan warganet di media sosial X untuk melacak identitas pelaku.
Kini, KN dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara selama empat tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.