JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mewajibkan setiap RT memiliki satu alat pemadam api ringan (APAR).
"Saya barusan menandatangani tentang pergub tentang APAR," ucap Pramono saat ditemui di lokasi kebakaran Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (8/6/2025).
Pergub ini dibuat untuk mencegah terjadinya kebakaran hebat di kawasan padat penduduk kembali terjadi.
Baca juga: Temui Korban Kebakaran Penjaringan, Pramono: Pokoknya Harus Kuat dan Tabah
Pramono juga menyebutkan bahwa Gerakan “Satu RT, Satu APAR” sebenarnya sudah ada sejak lama.
Namun, karena kebakaran sering kali terjadi secara tiba-tiba dan sulit diprediksi, pemanfaatan APAR selama ini belum optimal. Selain itu, belum semua RT di Jakarta memiliki APAR.
"Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu," jelas Pramono.
Pramono pun menargetkan agar setiap RT di Jakarta sudah memiliki APAR pada bulan Agustus mendatang.
Untuk diketahui, kebakaran hebat terjadi di Kampung Sawah, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/6/2025).
Kebakaran tersebut berlangsung cukup lama dan baru bisa dipadamkan setelah 12 jam.
Baca juga: Ditemui Pramono, Korban Kebakaran Kapuk Muara Minta Kipas Angin dan Susu Formula
Akses yang sempit dan sumber air yang susah membuat proses pemadaman kebakaran ini cukup lama.
Alhasil, 485 bangunan terbakar dan 3.200 jiwa menjadi korban.
Sampai saat ini, penyebab kebakaran di Kapuk Muara masih simpang siur dan tengah didalami polisi.
Sedangkan ribuan korban sementara waktu mengungsi di tenda darurat yang didirikan oleh Pemeritnah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Kementerian Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta di atas lahan kosong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.