Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam di Jakpus Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/06/2025, 15:30 WIB
Febryan Kevin Candra Kurniawan,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) karena diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta saat melaksanakan patroli kewilayahan untuk mencegah tawuran.

Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, Plafon Rumah Warga di Depok Ambruk

“Petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan hendak melakukan aksi tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah golok, satu unit HP, dan satu karung botol kaca. Para pelaku langsung diamankan,” ujar Susatyo melalui keterangan tertulis, Minggu.

Susatyo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mencegah aksi-aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Susatyo.

Lebih lanjut, Susatyo meminta kepada para orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tawuran.

“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelas Susatyo.

Baca juga: Ditemui Pramono, Korban Kebakaran Kapuk Muara Minta Kipas Angin dan Susu Formula

Atas perbuatannya, keempat remaja yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Megapolitan
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap 'Ngebul' ke Muka Saya
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap "Ngebul" ke Muka Saya
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Megapolitan
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Megapolitan
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Megapolitan
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
Megapolitan
Tidur Beralaskan Terpal, Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Kasur
Tidur Beralaskan Terpal, Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Kasur
Megapolitan
Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional
Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional
Megapolitan
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Megapolitan
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Perbaiki Ratusan Rumah yang Rusak akibat Angin Puting Beliung
Pemkot Depok Bakal Perbaiki Ratusan Rumah yang Rusak akibat Angin Puting Beliung
Megapolitan
Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman
Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman
Megapolitan
Viral Video Warga Cikiwul Bayar Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban
Viral Video Warga Cikiwul Bayar Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban
Megapolitan
Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam di Jakpus Ditangkap Polisi
Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam di Jakpus Ditangkap Polisi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau