Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional

Kompas.com - 08/06/2025, 14:42 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Indonesia Menuju Zero ODOL (over dimension over load) yang ditargetkan tercapai pada 2025 menjadi sorotan utama dalam agenda nasional keselamatan transportasi

Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, dan stakeholder di bidang keselamatan dan transportasi berkomitmen menghentikan praktik kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan teknis yang diatur undang-undang.

Dampak kendaraan ODOL sangat luas dan serius, mulai dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jalan yang menelan anggaran negara, hingga Rp 43 triliun per tahun (data Kementerian PUPR 2022). 

Tak hanya itu, keberadaan ODOL juga turut menciptakan persaingan usaha yang tidak adil dalam sektor logistik serta menyumbang polusi tinggi akibat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) berlebih.

Baca juga: Tak Perlu Antre Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern di Jakarta

Sebagai wujud partisipasi aktif dalam upaya nasional, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyusun makalah akademik berjudul “Kendaraan ODOL: Analisis Akademik Komprehensif terhadap Regulasi, Dampak, dan Strategi Penanggulangan”. 

Dalam kajiannya, Harwan menyoroti fakta bahwa kebijakan Zero ODOL belum efektif sepenuhnya akibat lemahnya pengawasan, kurangnya fasilitas jembatan timbang aktif, serta resistensi dari pelaku usaha karena tekanan ekonomi.

Rekomendasi strategis raih Zero ODOL

Menurut Harwan, kendaraan ODOL tidak hanya melanggar regulasi teknis, tetapi juga mencerminkan belum membuminya tata kelola, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial. 

“Sebagai insan Jasa Raharja, saya merasa berkewajiban melihat persoalan kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi sebagai krisis multidimensi yang menyangkut keselamatan publik dan efisiensi negara. Makalah ini saya susun sebagai kontribusi pemikiran untuk solusi komprehensif lintas sektor,” ujar Harwan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Baca juga: Pasangan “Romeo Juliet” Ponorogo Korban Tabrak Lari, Ahli Waris Dapat Santunan Rp 100 Juta dari Jasa Raharja

Untuk diketahui, makalah Harwan menyoroti bahwa untuk mencapai keberhasilan program Zero ODOL, dibutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga sistemik dan preventif. 

Penanganan ODOL harus menyentuh akar masalah, termasuk reformasi dalam tata kelola transportasi, pelibatan aktif pelaku usaha logistik, serta edukasi publik yang masif.

Pentingnya konsistensi regulasi, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi, seperti weigh-in-motion (WIM), dan sistem pelaporan real-time menjadi faktor krusial yang perlu diperkuat. 

“Selain itu, shifting moda logistik dari jalan raya ke angkutan laut dan kereta api juga menjadi langkah strategis jangka panjang dalam mengurangi dominasi truk darat yang rawan ODOL,” kata Harwan.

Baca juga: Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas

Harwan juga menyoroti pentingnya prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) dalam praktik bisnis. Tidak  hanya perusahaan atau pengusaha angkutan logistik, tetapi juga harus menjadi perhatian dari produsen dalam memastikan distribusi produknya sampai kepada pelanggan. 

Menurutnya, praktik ODOL bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan menciptakan ketimpangan sistemik. 

“Sudah saatnya pelaku usaha yang patuh mendapat ruang lebih besar, sementara pelanggar diberi tekanan moral dan hukum yang sepadan,” tambahnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking 'Bintang-bintang'
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking "Bintang-bintang"
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau