JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas menduga, penerbitan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat diwarnai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Persoalan tambang itu saat ini tengah menjadi sorotan karena mencemari lingkungan dan menjadi perhatian publik.
“Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” kata Mandenas, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: Greenpeace Indonesia: Kita Butuh Langkah Nyata, Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, mendukung pemerintah memeriksa pejabat berwenang yang menerbitkan izin penambangan nikel tersebut.
Kasus tambang di Raja Ampat, menurutnya, bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk memeriksa semua izin pertambangan di Papua.
Ia juga mendukung pemerintah menertibkan izin tambang yang melanggar prosedur dan ketentuan administrasi di seluruh wilayah Papua.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan,” ujar Mandenas.
Mandenas meminta izin tambang nikel di Raja Ampat dikaji ulang guna memastikan kegiatan eksplorasi lingkungan diterbitkan sesuai ketentuan.
Baca juga: Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif
Penerbitan izin tambang, kata dia, menyangkut lebih dari satu kementerian.
Artinya, dalam satu perizinan oleh kementerian terdapat rekomendasi dari kementerian terkait lainnya.
“Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” tutur Mandenas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.