JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Joko Siswanto menyatakan, perubahan iklim tidak hanya mengancam lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia.
Menurut World Risk Index 2024, Indonesia menempati posisi kedua negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia setelah Filipina.
Hal itu mengindikasikan betapa rentannya kondisi lingkungan, sosial, dan ekonomi Indonesia terhadap bencana alam yang dipicu perubahan iklim.
Berdasarkan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2020-2024, Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi lebih dari Rp 500 triliun akibat dampak perubahan iklim.
"Ini bisa menjadi gambaran bahwa memang ada dampak dari perubahan iklim tersebut," ujarnya dalam acara Lestari Summit 2025 di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Oleh karenanya, Indonesia mula berpikir untuk melakukan upaya konkret untuk mengatasi dampak perubahan iklim tersebut dengan cara mengubah arah pembangunan yang sebelumnya mengutamakan pada pertumbuhan ekonomi menjadi pertumbuhan yang berkelanjutan.
"Langkah konkret dari Indonesia adalah dengan meratifikasi Paris Agreement. Jadi ikut serta menjadi bagian dari komitmen dunia untuk menjaga suhu bumi dengan cara mencapai emisi bersih nol di 2060 atau lebih cepat," ungkapnya.
OJK sendiri sebagai otoritas sektor jasa keuangan, turut mendorong percepatan pembiayaan hijau melalui berbagai instrumen kebijakan.
Pada 2017, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten.
Dalam peraturan tersebut OJK merumuskan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan berupa dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan ekonomi sosial dan keuangan.
Kemudian aturan ini diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan UU P2SK ini semakin menegaskan komitmen pemerintah terkait keuangan berkelanjutan.
"Dengan adanya undang-undang P2SK tersebut, kita coba melakukan sinergi karena inisiatif keuangan berkelanjutan itu tidak hanya di OJK, tapi juga ada di BI dan di Kementerian Keuangan," tuturnya.
https://money.kompas.com/read/2025/10/02/181000826/dampak-perubahan-iklim-ancam-ekonomi-ri-potensi-kerugian-capai-rp-500-triliun