Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemda hingga BUMD Bisa Utang ke Pemerintah Pusat, Kemenkeu Kaji Batasan Pinjaman

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

"Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Febrio mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD.

Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.

"Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja," ucapnya.

Dalam Pasal 5 PP Nomor 38 Tahun 2025 itu disebutkan bahwa pemberian pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko dan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun pengelolaan risiko yang dimaksud, dilaksanakan menteri, kepala lembaga, atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian pinjaman sesuai dengan wewenang masing-masing.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih mempelajari aturan baru tersebut sehingga belum dapat memastikan bentuk pinjaman yang dapat diberikan pemerintah pusat.

"Enggak tahu ini ada bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi. Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup aja untuk utang jangka pendek. Saya belum (tahu), nanti saya pelajari lagi PP-nya," ujar Purbaya saat ditemui di kesempatan lain, Selasa.

Purbaya bilang, kebijakan ini dibutuhkan untuk pemda untuk mendanai belanja daerah di awal tahun. Sebab, biasanya pada awal tahun belum banyak dana yang masuk ke kas daerah.

"Pasti mereka butuh di bulan-bulan pertama atau terakhir atau di awal-awal tahun," kata Purbaya.

Bendahara Negara itu memastikan kebijakan ini tidak serta-merta membuat pemda menjadi ketergantungan dengan pemerintah pusat.

Pasalnya, pinjaman itu nantinya akan dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana transfer ke daerah (TKD).

"Ya, kan nanti dia potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu," tukasnya.

https://money.kompas.com/read/2025/10/29/190800026/pemda-hingga-bumd-bisa-utang-ke-pemerintah-pusat-kemenkeu-kaji-batasan

Terkini Lainnya

Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal
Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal
Industri
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Ekbis
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Cuan
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Energi
Laba Bersih DATA  Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Laba Bersih DATA Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Cuan
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Cuan
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Keuangan
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Keuangan
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Ekbis
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Bagikan artikel ini melalui
Oke