JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya logistik yang rendah menjadi pondasi penting dalam mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai negara kepulauan, transportasi penyeberangan memiliki peran strategis di Indonesia, dalam memperkuat konektivitas antarpulau sekaligus menekan biaya distribusi barang.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan, layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari PPN.
Baca juga: Menhub Minta ASDP Pastikan Kelancaran Penyeberangan Jawa-Bali Jelang Pergantian Tahun
Ilustrasi pajak. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan, menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shelvy dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Shelvy menjelaskan, pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," ujarnya.