Oleh karena itu, Oscar mengatakan Bitcoin tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia karena adanya dua undang-undang tersebut.
"Ini dua aturan ini harus direvisi dulu, bak yang Undang-Undang maupun yang PBI," ujar dia.
Lebih lanjut, Oscar menjabarkan, terdapat beberapa keuntungan ketika kripto dapat menjadi salah satu alat pembayaran untuk negara.
"Salah satu keutungannya yaitu mempercepat perputaran ekonomi karena likuiditas daripada kripto sekarang cukup bagus ya," terang dia.
Selain itu, hal tersebut juga dapat menjadi katalis bagi sektor pariwisata. Pasalnya, turis asing yang datang ke Indonesia tidak perlu lagi menukar mata uang ke negara tujuan.
"Tidak perlu repot-repot tukar uang. Jadi mereka (turis) bisa langsung membelajakan kripto yang mereka miliki, secara devisa juga masuk ke Indonesia gitu lho," tutup dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini