KOMPAS.com - Diskon tarif tol sebesar 20 persen akan kembali berlaku pada Juni-Juli 2025. Diskon tol ini akan menyasar sekitar 110 juta pengendara.
Diskon tol ini diharapkan dapat menekan biaya transportasi darat, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
"Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resmi, Selasa (27/5/2025).
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” tambah Susiwijono.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Juni-Juli 2025, Begini Skemanya
Diskon tol sebesar 20 persen berlaku selama dua bulan pada momen liburan sekolah pada awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025.
Skema program diskon tol sama dengan pemberlakuan diskon pada Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan Lebaran.
Pada Nataru dan Lebaran, diskon tarif berlaku untuk tol Trans Jawa maupun Trans Sumatera, dengan tanggal sesuai yang sudah ditetapkan oleh pengelola jalan tol.
Baca juga: Diskon Tarif Tol Juni–Juli 2025, Pemerintah Mulai Bahas Skemanya
Selain diskon tol, pemerintah juga menyiapkan berbagai program stimulus tambahan untuk mendongkrak aktivitas konsumsi domestik berikut:
1. Diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah:
2. Diskon tarif listrik 50 persen pada 5 Juni-31 Juli 2025 yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya hingga 1.300 volt ampere (VA).
Baca juga: Diskon Tiket Kereta Alumni 23 Universitas, Ini Daftar Kampusnya
3. Bantuan sosial tambahan berupa:
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk sektor ketenagakerjaan sebesar Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
5. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Cek Syarat Terbarunya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.