JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) yang memalak dan menyalahgunakan wewenangnya sudah diproses hukum.
Salah satunya adalah direktur di bawah jabatan eselon di Kementan.
Amran menyatakan, salah satu ASN ketahuan memalak uang senilai Rp 27 miliar kepada mitra atau pihak di luar Kementan.
Baca juga: Pejabat Kementan Palak Mitra Rp 27 Miliar, Mentan: Sudah Kami Pecat!
Sementara itu, sang direktur kedapatan menyalahgunakan wewenangnya dengan menipu pihak lain untuk mendapatkan uang sebesar Rp 2 miliar.
Kedua ASN Kementan tersebut pun sudah diproses hukum dan berstatus sebagai tersangka.
“Mereka, direkturnya, sudah serahkan penegak hukum, sudah tersangka. Kemudian, ada juga direktur, dia menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp 2 miliar,” ujar Amran saat ditemui di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Pemalakan terjadi ketika ada tender proyek di internal Kementan. Saat itu, pelaku berjanji memenangkan mitra dalam tender, asalkan dirinya dibayar sebesar Rp 27 miliar.
Baca juga: Pengamat Akan Dipenjara karena Proyek Fiktif Kementan, Mentan: Banyak yang Lobi
Kesepakatan pun terjadi. Amran menyebut, mitra telah memberikan uang muka senilai Rp 10 miliar kepada pelaku.
“(Motif) kalau bisa menang tender di Kementerian Pertanian. Kalau dia bayar di depan dan yang bersangkutan sudah bayar Rp 10 miliar,” paparnya.
Dari catatan Kompas.com, Amran sudah memberhentikan tiga ASN yang menerima suap sekitar Rp 10 miliar atas fasilitasi proyek di lingkungan Kementan.