Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Apakah Anda Termasuk?

Kompas.com - 24/07/2025, 09:43 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025 melalui dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kedua program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT dan berapa besar bantuannya?

Baca juga: Cair Juli 2025, Begini 2 Cara Cek Bansos PKH dan BPNT lewat Ponsel

Kategori Penerima Bansos PKH 2025

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan secara bertahap empat kali dalam setahun, baik secara tunai maupun nontunai.

Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau PT Pos Indonesia di daerah tertentu.

Kategori penerima bansos PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Baca juga: Wagub Taj Yasin: Ada yang Punya Kapal dan Lahan Luas Terima Bansos, Harus Dievaluasi

Berikut adalah kategori penerima PKH dan besaran bantuan yang diterima pada tahun 2025:

  • Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Anak usia 0–6 tahun (balita) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Anak yang sedang bersekolah di jenjang SD atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tahap.
  • Anak di jenjang SMP atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tahap.
  • Anak di jenjang SMA atau sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas berhak menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan khusus sebesar Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.

Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Namun demikian, jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah. Oleh sebab itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disarankan untuk rutin mengecek informasi dan berkoordinasi dengan pendamping bansos di desa masing-masing.

Baca juga: Bansos Beras 20 Kg Mulai Disalurkan, Segera Cek Nama Penerima Pakai KTP

Apa Itu BPNT dan Siapa Penerimanya?

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada keluarga miskin yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok.

BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan, dan total yang diterima per tahap (setiap 3 bulan) mencapai Rp 600.000.

Berikut adalah syarat penerima bansos BPNT:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data pemerintah (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN).
  • Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau BLT lainnya.
  • Bukan petugas pendamping sosial.

Penyaluran BPNT dilakukan dalam empat tahap per tahun, mengikuti pola yang serupa dengan PKH:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Dana bantuan ini disalurkan melalui rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Namun, di sejumlah wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan, BPNT juga bisa dicairkan secara tunai melalui jaringan pos.

Saldo bantuan disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan tertentu, seperti beras dan telur, melalui e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca juga: Cek Daftar Penerima Bansos Rp 400.000 dan 20 Kg Beras Terbaru, Ini Link dan Caranya

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau