JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025 melalui dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT dan berapa besar bantuannya?
Baca juga: Cair Juli 2025, Begini 2 Cara Cek Bansos PKH dan BPNT lewat Ponsel
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan secara bertahap empat kali dalam setahun, baik secara tunai maupun nontunai.
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau PT Pos Indonesia di daerah tertentu.
Kategori penerima bansos PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Baca juga: Wagub Taj Yasin: Ada yang Punya Kapal dan Lahan Luas Terima Bansos, Harus Dievaluasi
Berikut adalah kategori penerima PKH dan besaran bantuan yang diterima pada tahun 2025:
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap:
Namun demikian, jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah. Oleh sebab itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disarankan untuk rutin mengecek informasi dan berkoordinasi dengan pendamping bansos di desa masing-masing.
Baca juga: Bansos Beras 20 Kg Mulai Disalurkan, Segera Cek Nama Penerima Pakai KTP
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada keluarga miskin yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok.
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan, dan total yang diterima per tahap (setiap 3 bulan) mencapai Rp 600.000.
Berikut adalah syarat penerima bansos BPNT:
Penyaluran BPNT dilakukan dalam empat tahap per tahun, mengikuti pola yang serupa dengan PKH:
Dana bantuan ini disalurkan melalui rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Namun, di sejumlah wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan, BPNT juga bisa dicairkan secara tunai melalui jaringan pos.
Saldo bantuan disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan tertentu, seperti beras dan telur, melalui e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca juga: Cek Daftar Penerima Bansos Rp 400.000 dan 20 Kg Beras Terbaru, Ini Link dan Caranya