JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali mencuat di industri teknologi.
Tokopedia disebut melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku belum menerima laporan resmi.
Ia menegaskan pemerintah akan turun tangan jika benar terjadi PHK.
“Saya belum lihat detail,” kata Yassierli di Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Tokopedia Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan, Ini Penjelasan Juru Bicara
Ia menjelaskan langkah pertama kementerian ketika muncul isu PHK adalah menurunkan mediator.
Tugas mediator menggali informasi lebih dalam terkait kasus, termasuk sejauh mana persoalan yang dihadapi perusahaan.
“Ketika ada isu PHK, biasanya yang kami lakukan adalah kita menurunkan mediator kita. Mediator itulah yang kemudian nanti menggali lebih lanjut sejauh mana kasusnya, tentu kita berharap PHK itu tidak terjadi,” ujarnya.
Yassierli mencatat alasan perusahaan melakukan PHK beragam.
Ada yang dipicu hubungan industrial tidak harmonis.
Ada juga karena kondisi bisnis yang tidak bisa lagi dipertahankan.
Selain itu, PHK juga bisa disebabkan relokasi atau restrukturisasi perusahaan.
Ia menilai setiap kasus harus dilihat secara spesifik.
“Dan PHK itu kan macam-macam ya, ada sekian banyak. Apakah itu karena hubungan industrialnya yang kurang baik, apakah memang perusahaannya sudah bisa tidak dipertahankan lagi, apakah ada relokasi, dan macam-macam. Itu harus kita lihat satu per satu, dan prosesnya juga sudah ada,” kata Yassierli.
Baca juga: Dirjen Pajak Pastikan Aturan Baru Shopee, Tokopedia, dkk Pungut Pajak Tak Bikin Harga Barang Naik
Ia menambahkan proses penanganan PHK memiliki jalur tersendiri.