KOMPAS.com - Tarif listrik per kWh PLN untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar pada awal September 2025 masih mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya listrik masing-masing.
Tarif listrik di Indonesia mengalami penyesuaian secara berkala, setidaknya setiap 3 bulan. Penetapan harga per kWh PLN ditentukan pemerintah melalui mekanisme tarif penyesuaian (tarif adjustment) yang diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Skema ini berlaku bagi pelanggan PLN nonsubsidi, sementara pelanggan bersubsidi tetap mendapat perlindungan agar tagihannya tidak melonjak.
Berikut rincian tarif listrik per kWh PLN untuk periode September 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi PLN:
1. Pelanggan rumah tangga nonsubsidi
2. Pelanggan bisnis dan pemerintah
Selain itu, tarif bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, hingga UMKM.
3. Pelanggan subsidi
Baca juga: Cara Hitung Token Listrik PLN: Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?
Informasi tarif listrik September 2025 ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan listrik sehari-hari, terutama terkait dengan pengeluaran.
Tidak ada perbedaan tarif listrik per kWh antara pelanggan prabayar dengan pascabayar. Perbedaan utama terletak pada mekanisme pembayaran.
Pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu dan memasukkannya ke meteran listrik agar dapat menggunakan listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik berdasarkan jumlah pemakaian dalam periode tertentu.
Meski ada penyesuaian, pemerintah tetap menjamin kelompok masyarakat tertentu tidak terdampak signifikan. Pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, misalnya, tetap mendapat tarif khusus yang lebih rendah dibanding pelanggan nonsubsidi.
Hal ini sejalan dengan komitmen menjaga daya beli masyarakat kecil sekaligus memastikan akses listrik merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: PLN Siapkan Dua Proyek Panas Bumi di Bengkulu, Target 220 MW Listrik Hijau
Sebagai informasi, tarif listrik sendiri tidak bisa dipatok tetap karena biaya produksinya dipengaruhi oleh banyak faktor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Faktor utama penyebab penyesuaian tarif listrik per kWh adalah sebagai berikut: