Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik per kWh September 2025 Semua Golongan Pelanggan PLN

Kompas.com - 01/09/2025, 20:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Tarif listrik per kWh PLN untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar pada awal September 2025 masih mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya listrik masing-masing.

Tarif listrik di Indonesia mengalami penyesuaian secara berkala, setidaknya setiap 3 bulan. Penetapan harga per kWh PLN ditentukan pemerintah melalui mekanisme tarif penyesuaian (tarif adjustment) yang diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Skema ini berlaku bagi pelanggan PLN nonsubsidi, sementara pelanggan bersubsidi tetap mendapat perlindungan agar tagihannya tidak melonjak.

Tarif listrik September 2025

Berikut rincian tarif listrik per kWh PLN untuk periode September 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi PLN:

1. Pelanggan rumah tangga nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

2. Pelanggan bisnis dan pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Selain itu, tarif bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, hingga UMKM.

3. Pelanggan subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Baca juga: Cara Hitung Token Listrik PLN: Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Informasi tarif listrik September 2025 ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan listrik sehari-hari, terutama terkait dengan pengeluaran.

Tidak ada perbedaan tarif listrik per kWh antara pelanggan prabayar dengan pascabayar. Perbedaan utama terletak pada mekanisme pembayaran.

Pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu dan memasukkannya ke meteran listrik agar dapat menggunakan listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik berdasarkan jumlah pemakaian dalam periode tertentu.

Kebijakan harga per kWh PLN

Meski ada penyesuaian, pemerintah tetap menjamin kelompok masyarakat tertentu tidak terdampak signifikan. Pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, misalnya, tetap mendapat tarif khusus yang lebih rendah dibanding pelanggan nonsubsidi.

Hal ini sejalan dengan komitmen menjaga daya beli masyarakat kecil sekaligus memastikan akses listrik merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: PLN Siapkan Dua Proyek Panas Bumi di Bengkulu, Target 220 MW Listrik Hijau

Sebagai informasi, tarif listrik sendiri tidak bisa dipatok tetap karena biaya produksinya dipengaruhi oleh banyak faktor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Faktor utama penyebab penyesuaian tarif listrik per kWh adalah sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau