JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan produk pelet kayu atau wood pellet asal Indonesia jika diekspor disertai dengan dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT maka telah memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Itu artinya, produk wood pellet tersebut dijamin berasal dari sumber yang legal, berkelanjutan, dan sepenuhnya mematuhi hukum di Indonesia.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kemenhut Erwan Sudaryanto mengatakan, pemerintah melalui Kemenhut memiliki komitmen besar untuk terus menjalankan SVLK.
Baca juga: Pemerintah Rayu AS Bebaskan Tarif Resiprokal untuk Produk Nanas hingga Kayu Meranti
Dengan memenuhi SVLK, pemerintah menjamin bahwa produk kayu berasal dari tempat yang sah dan berkelanjutan.
“Pemerintah punya komitmen untuk menjaga bahwa produk hasil hutan berasal dari izin yang sah dan tidak deforestasi melalui SVLK,” ujar Erwan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, Kepala Subdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Tony Rianto menambahkan, skema SVLK tidak hanya melingkupi satu aspek legal, namun ada aspek sosial, ekologis, dan aspek bisnis.
Industri pengolah hasil hutan yang menerima bahan baku yang sudah bersertifikat SVLK, artinya secara ekologis maupun ekonomis sudah terjamin kelestariannya.
Baca juga: Pala Nusantara, UMKM Jam Tangan Kayu yang Lekat dengan Budaya dan Keberlanjutan
“SVLK Indonesia menjamin bahwa wood pellet berasal dari sumber legal, lestari, dan mendukung transisi energi bersih. Ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga hutan dan menghindarkan deforestasi,” kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah merilis regulasi mengenai SVLK sejak 2009 lalu.
Ada enam kerangka kerja keberlanjutan SVLK. Pertama legalitas, menjamin semua produk kayu dan turunannya berasal dari sumber yang sah sesuai regulasi Indonesia.