JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun merespons rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menarik dana pemerintah Rp 200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia (BI) untuk ditempatkan di perbankan.
Menurutnya, langkah ini berpotensi menambah likuiditas dan ruang ekspansi kredit, namun harus dijalankan dengan arah yang jelas dan produktif.
“Kami memahami semangat pemerintah agar dana yang mengendap ini bisa digerakkan. Tetapi kunci keberhasilan ada pada penyaluran yang tepat sasaran," kata Misbakhun dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Menkeu Gelontorkan Rp 200 T ke Perbankan, Airlangga Dukung dengan Perbaikan Iklim Investasi
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun usai menghadiri seminar keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025).Ia menegaskan, kebijakan ini tidak boleh berhenti pada penambahan likuiditas yang kemudian kembali terserap di instrumen moneter BI.
Untuk itu, diperlukan koordinasi erat antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia agar tujuan fiskal dan moneter selaras, menjaga inflasi serta stabilitas nilai tukar, sekaligus memastikan kredit benar-benar masuk ke sektor riil.
Misbakhun menyebut ada tiga aspek utama yang akan menjadi perhatian Komisi XI DPR RI.
Pertama, targeting, yakni penempatan dana hendaknya tidak terbatas pada Himbara saja, tetapi juga menjangkau bank swasta dan bank umum nasional lain, serta diarahkan pada sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja secara signifikan.
Baca juga: Menkeu Tarik Kas Negara Rp 200 T dari BI: Berani atau Nekat?
Kedua, pengawasan. Maksudnya, realisasi kredit harus dipantau agar tidak berhenti di neraca perbankan.
Ketiga, kebijakan pendukung. Langkah ini akan lebih efektif bila dipadukan dengan stimulus lain seperti padat karya, insentif pajak, dan dukungan perumahan.