JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membantah bahwa Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto telah mencabut gugatannya kepada Menteri Keuangan.
Hakim PTUN Jakarta, Febrina Permadi, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan pencabutan gugatan dari putri mantan Presiden RI Soeharto itu.
"Kami belum menerima informasi adanya permohonan pencabutan dari pihak penggugat," ujar Febrina saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Ini Kata Kemenkeu
Oleh karenanya, Febrina memastikan proses hukum untuk gugatan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT masih tetap berjalan.
Saat ini, proses gugatan sudah dalam tahapan pemanggilan para pihak yang terlibat.
Pemanggilan ini dilakukan untuk proses pemeriksaan persiapan yang akan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.
"Bahwa terhadap gugatan tersebut, pada saat ini masih dalam tahapan panggilan para pihak," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim gugatan dari Tutut Soeharto kini telah dicabut dan keduanya telah berdamai dengan saling berkirim salam.
"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau," ujarnya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
"Sudah dicabut," tegasnya lagi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Tutut selaku penggugat mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025.
Penjelasan lebih perinci, tergugat yaitu Menkeu menyatakan penggugat yakni Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kemudian, tergugat menerbitkan obyek gugatan.
Atas adanya obyek gugatan tersebut, penggugat menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini dinilai merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.
"Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan penggugat jelaskan pada bagian di bawah ini," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025).
Atas gugatan tersebut, Tutut meminta Menteri Keuangan untuk mengabulkan gugatannya seluruhnya lantaran pejabat tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Adapun beberapa gugatan Tutut ke Menteri Keuangan di antaranya membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya hingga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto di PTUN Sudah Dicabut
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang