JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan maksud penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik.
Menurut Qodari, istilah itu tidak berarti akan ada ibu kota lain untuk bidang ekonomi, budaya, atau sektor lain.
"Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira, nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lainnya. Enggak, enggak begitu maksudnya," kata Qodari dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Mau Jadi Ibu Kota Politik 2028, Sudah Sampai Mana Pembangunan IKN?
Ia menegaskan, fungsi IKN sebagai ibu kota politik berarti tiga lembaga negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harus mendapat fasilitas di sana.
"Intinya begini kalau (IKN) mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan sebagai ibu kota maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, eksekutif, legislatif dan yudikatif itu sudah harus ada fasilitasnya," ujarnya.
Jika hanya ada infrastruktur eksekutif atau kawasan istana, sementara gedung DPR belum siap, maka rapat dengan legislatif tidak bisa dilakukan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan seluruh infrastruktur eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus selesai di IKN pada 2028.
"Kalau baru ada eksekutif baru ada istana negara tapi legislatif alias DPR-nya enggak ada nanti rapat sama ? siapa kira-kira begitu. Nah ini sudah dipetakkan oleh Pak Prabowo bahwa per 2028 ketiga lembaga ini sudah harus ada fasilitasnya," kata Qodari.
"Sehingga kalau mau sidang sudah terpenuhi ada semua sudah eksekutifnya sudah ada legislatifnya sudah ada dan yudikatifnya sudah ada," tambahnya.
Baca juga: IKN Jadi Ibu Kota Politik, AHY Tegaskan Pembangunan Terus Dikawal
Kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai ibu kota politik pada 2028.
Ketentuan itu tercantum dalam Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.