JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang terjadi di salah satu kantor cabang BNI Jawa Barat menjadi alarm keras bagi industri perbankan. Dalam waktu hanya 17 menit, dana tersebut berhasil dipindahkan ke lima rekening penampung melalui 42 kali transaksi.
Pengamat perbankan menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi bank untuk memperkuat sistem keamanan, pengendalian internal, hingga manajemen risiko.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai penguatan pengendalian internal adalah kunci utama bagi bank.
Menurut dia, bank perlu melakukan pemisahan tugas (segregation of duties), pembatasan hak akses, dan memantau transaksi anomali secara real time.
Baca juga: Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Rp 204 M
"Yang perlu dilakukan bank antara lain manajemen rekening dorman yang aman, pemantauan rekening baru yang bernilai besar, dan lakukan investigasi cepat bila ada kejadian yang mencurigakan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, Pengamat perbankan Paul Sutaryono juga menekankan pentingnya disiplin dan pengawasan terhadap akses data.
Untuk itu, perbankan dapat melakukan beberapa langkah mitigasi.
"Ada beberapa mitigasi risiko untuk mencegah kasus fraud di industri perbankan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat.
Salah satunya dengan secara rutin setiap dua tahun sekali merotasi pegawai yang memiliki akses data entry dan verifikasi.
Demikian juga dengan password yang harus diubah secara berkala dan tidak berkala.
"Atasan langsung harus mampu menjamin keamanan penggunaan password anak buahnya," tegasnya.
Ilustrasi rupiahKemudian, bank harus memiliki rencana keamanan (security plan) sebagai salah satu bentuk rencana cadangan (contingency plan) secara menyeluruh.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang bank BUMN di Jawa Barat.
“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini diduga terjadi pada 20 Juni 2025 dan berhasil diungkap Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca juga: Bank BUMN Kompak Kerek Bunga Deposito Valas, Ekonom: Perkuat Likuiditas
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang