JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif kepada lembaga keuangan agar memudahkan pemberian kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, mengatakan insentif berlaku bagi bank, bank perekonomian rakyat (BPR), dan lembaga keuangan nonbank (LKNB).
"POJK ini kita mengatur mengenai insentif bagi bank yang telah melakukan berbagai hal yang terkait dengan memberikan kemudahan akses kepada UMKM," ujarnya saat media briefing di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Kementerian UMKM Sebut Mayoritas UMKM Jual Produk Luar Negeri
Indah merinci, untuk bank umum, insentif diberikan melalui relaksasi persyaratan proses pengajuan kredit secara cepat (instant approval).
Jika sebelumnya bank wajib memiliki peringkat 1 atau 2 pada penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), serta infrastruktur teknologi informasi (TI) yang memadai, kini bank hanya perlu memenuhi persyaratan ketiga, yakni memiliki infrastruktur TI serta manajemen pengelolaan TI yang memadai untuk mendapatkan instant approval.
"Relaksasi persyaratan instant approval, bagi produk bank berbasis TI untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM, hanya cukup memenuhi persyaratan ketiga," ucapnya.
Kemudian, bagi BPR dan BPR Syariah, insentif yang diberikan berupa proses perizinan pembukaan sentra keuangan khusus dipangkas dari 30 hari kerja menjadi 10 hari kerja.
Persyaratan dokumen permohonan izin juga disederhanakan menjadi hanya menyampaikan bukti kesiapan operasional, dari sebelumnya juga diminta menyampaikan dokumen target bisnis atau proyeksi keuangan untuk periode 12 bulan.
"Untuk BPR dan BPR Syariah ini, kita insentifnya dalam proses perizinan pembukaan sentra. Apalagi sentra tersebut itu untuk menyalurkan pembiayaan kredit kepada UMKM," tambahnya.
Bagi sektor LKNB, OJK memberikan pengecualian syarat ekuitas minimum Rp 200 miliar untuk kegiatan usaha lain yang mendukung UMKM. "Nanti bentuk kemudahan tersebut akan disesuaikan dengan masing-masing dari bentuk daerah LKNB-nya," tuturnya.
Tidak hanya itu, bagi lembaga jasa keuangan yang tidak memberikan kemudahan pembiayaan UMKM, OJK akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis;
larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha tertentu; hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarangArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya