JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan terdapat 6 dari 30 merek yang menjual gula konsumsi yang menggunakan bahan dasar gula rafinasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Mendag, Dirut PT RNI, PT PN III, dan Perum Bulog, Senin (29/9/2025).
"Satgas Pangan Polri pada 2025, hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir, ditemukan adanya 6 merek dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan diuji di laboratorium, terdapat indikasi dari ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) maupun dari komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi," kata dia.
Baca juga: 21.000 Ton Gula Petani Belum Terserap, meski Danantara Sudah Kucurkan Rp 1,5 Triliun
Ia menambahkan, hasil ini juga telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula. "Masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," imbuh dia.
Budi menjelaskan, Gula Kristal Rafinasi (GKR) sepatutnya hanya digunakan sebagai bahan baku industri dan tidak diperkenankan untuk dikonsumsi secara langsung.
GKR hanya dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi industri.
Adapun, kebutuhan gula yang dapat dikonsumsi masyarakat dapat dipenuhi melalui Gula Kristal Putih (GKP).
Hal tersebut tertuang dalam Keppres No. 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan.
Hal serupa juga tertuang dalam Permendag No. 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana telah diubah dengan Permendag [NOMOR_PLACEHOLDER]17 Tahun 2022. "GKR dilarang diperdagangkan di pasar eceran," imbuh dia.
Budi menambahkan, adanya Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan mengatur ketentuan Gula Kristal Mentah (GKM), GKR, dan GKP, melalui necara komoditas untuk memperoleh persetujuan impor.
Lebih lanjut, Kemendag akan menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP.
"Sebagai salah satu butir pada revisi Permendag 01/2019 jo 17/2022. Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri," tutup Budi.
Baca juga: Perjanjian Dagang Kanada, Indonesia Bakal Bakal Impor Litium? Ini Kata Kemendag
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang