Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Temukan 6 Merek yang Jual Gula Konsumsi Berbahan Baku Industri

Kompas.com - 29/09/2025, 19:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan terdapat 6 dari 30 merek yang menjual gula konsumsi yang menggunakan bahan dasar gula rafinasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Mendag, Dirut PT RNI, PT PN III, dan Perum Bulog, Senin (29/9/2025).

"Satgas Pangan Polri pada 2025, hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir, ditemukan adanya 6 merek dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan diuji di laboratorium, terdapat indikasi dari ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) maupun dari komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi," kata dia.

Baca juga: 21.000 Ton Gula Petani Belum Terserap, meski Danantara Sudah Kucurkan Rp 1,5 Triliun

Ia menambahkan, hasil ini juga telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula. "Masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," imbuh dia.

Budi menjelaskan, Gula Kristal Rafinasi (GKR) sepatutnya hanya digunakan sebagai bahan baku industri dan tidak diperkenankan untuk dikonsumsi secara langsung.

GKR hanya dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi industri.

Adapun, kebutuhan gula yang dapat dikonsumsi masyarakat dapat dipenuhi melalui Gula Kristal Putih (GKP).

Hal tersebut tertuang dalam Keppres No. 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan.

Hal serupa juga tertuang dalam Permendag No. 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana telah diubah dengan Permendag [NOMOR_PLACEHOLDER]17 Tahun 2022. "GKR dilarang diperdagangkan di pasar eceran," imbuh dia.

Budi menambahkan, adanya Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan mengatur ketentuan Gula Kristal Mentah (GKM), GKR, dan GKP, melalui necara komoditas untuk memperoleh persetujuan impor.

Lebih lanjut, Kemendag akan menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP.

"Sebagai salah satu butir pada revisi Permendag 01/2019 jo 17/2022. Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri," tutup Budi.

Baca juga: Perjanjian Dagang Kanada, Indonesia Bakal Bakal Impor Litium? Ini Kata Kemendag

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Ekbis
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Cuan
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Energi
Laba Bersih DATA  Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Laba Bersih DATA Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Cuan
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Cuan
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Keuangan
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Keuangan
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Ekbis
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau