JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan wilayah Cikande, Kabupaten Serang, menjadi daerah yang terpapar radiasi radionuklidal CS-137.
Hal itu menyusul adanya temuan hasil investigasi oleh Satgas Penanganan Cesium 137 bahwa udang yang dikirimkan ke luar negeri terkontaminasi material radioaktif Cesium-137.
“Kita hari ini menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklidal CS-13. Jadi status kejadian khusus itu di Cikande, tidak ada di tempat lain,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi di Graha Mandiri, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Pemerintah Tutup Sumber Pencemaran Cesium Dekat Pabrik Udang di Cikande
Menyusul adanya penetapan daerah Cikande tersebut, pemerintah juga telah melakukan pencegahan masuknya kontainer terkontaminasi di Tanjung Priok serta pengangkatan sumber radiasi.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengambilan keterangan dan pemeriksaan terhadap pabrik PT PMT di Cikande sebagai lokasi sumber kontaminasi dan 15 pemilik lapak besi bekas.
“Satgas akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT PMT yang berada di luar negeri dan pihak lain sesuai perkembangan pemeriksaan,” katanya.
Baca juga: Cemaran Nuklir Cesium-137 di Serang Diduga Masuk dari Luar Negeri
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kembali menemukan sejumlah titik baru yang tercemar zat radioaktif di Kabupaten Serang, Banten.
Temuan ini menyusul kasus pencemaran Cesium-137 (CS-137) yang sebelumnya terdeteksi di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang