Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Bandara Bali Utara Wajib Penuhi Aturan Perundangan

Kompas.com - 01/10/2025, 12:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan pada prinsipnya pihaknya mendukung pembangunan Bandar Udara Bali Utara. Namun seluruh tahapan pembangunan harus ditempuh sesuai peraturan.

Hal ini mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk disesuaikan dengan kepastian penetapan RT/RW oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Kami mendukung penuh pembangunan Bandara ini, namun menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Status Bandara Bali Utara Masih Gantung, Belum Ada Penetapan Lokasi

Menurut Lukman Surat Gubernur Bali Nomor : 553.2/7822/DISHUB kepada Menteri Perhubungan tertanggal 19 November 2020, hal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok hendaknya menjadi salah satu dasar yang harus diperhatikan bagi pihak-pihak yang akan melakukan pembangunan Bandara Bali Utara.

Terkait lahan, Pemerintah Provinsi Bali wajib menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa ataupun telah digunakan sebagai jaminan. Penyelesaikan proses pembebasan lahan milik masyarakat agar dilakukan secara menyeluruh agar tidak menghambat tahapan penetapan lokasi.

Penyelesaian ini penting agar proses pembangunan dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat ujar Lukman.

Baca juga: Kemenhub: Bandara Bali Utara Belum Punya Lokasi Resmi

Sementara itu, terkait adanya usulan lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, mekanisme penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan.

"Apabila usulan lokasi baru berada di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali juga diwajibkan mencabut usulan penetapan lokasi sebelumnya dan mengajukan kembali lokasi yang baru dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Lukman.

Lebih kanjut Lukman mengatakan, pembangunan Bandara Bali Utara harus memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri. Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, Penetapan Lokasi bandar udara diajukan oleh pemrakarsa bandar udara kepada Menteri.

Baca juga: Sebut Bandara Bali Utara Sudah Punya Kajian, Menteri PU: Tinggal Nanti Keputusan Pak Prabowo

Halaman:


Terkini Lainnya
Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal
Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal
Industri
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Ekbis
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Cuan
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Energi
Laba Bersih DATA  Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Laba Bersih DATA Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Cuan
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Cuan
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Keuangan
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Keuangan
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Ekbis
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau