JAKARTA, KOMPAS.com – Minat masyarakat untuk berinvestasi semakin meningkat seiring kemudahan akses digital. Kini, cukup dengan ponsel dan koneksi internet, siapa pun bisa membeli saham, reksa dana, hingga aset kripto.
Namun, di balik peluang keuntungan, risiko penipuan dan investasi bodong juga kian marak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum berinvestasi. Salah satu panduan yang disarankan adalah “Cek 2L”, yaitu legal dan logis.
Prinsip sederhana ini dapat membantu calon investor mengenali apakah suatu penawaran investasi layak dipercaya atau justru mencurigakan.
Baca juga: Pemilik Baru Salon Kecantikan Bekasi Juga Rugi Rp 170 Juta akibat Investasi Bodong
Selain itu, OJK juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap tekanan dan tawaran instan, menjaga data pribadi, serta mengamankan akun keuangan.
Dikutip dari akun Instagram @sikapiuangmu, berikut beberapa tips aman sebelum berinvestasi agar terhindar dari investasi bodong:
Langkah pertama sebelum berinvestasi adalah memastikan aspek Legal dan Logis dari suatu produk atau penawaran.
Legal berarti investasi tersebut berizin dan diawasi oleh lembaga resmi, seperti OJK atau otoritas terkait lainnya.
Calon investor bisa memeriksa daftar perusahaan yang telah mengantongi izin melalui situs resmi sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika nama perusahaan atau produk tidak tercantum, sebaiknya urungkan niat untuk menanamkan dana.
Sementara itu, Logis mengacu pada kewajaran penawaran. Hindari investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.
Secara finansial, setiap instrumen investasi pasti memiliki potensi untung dan rugi. Prinsipnya jelas yakni jika penawaran terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, besar kemungkinan itu tidak benar.
Jika keabsahan suatu investasi tidak dapat diverifikasi, maka jangan dilanjutkan.
Baca juga: Kerugian Korban Investasi Bodong Bulu Mata di Bekasi Tembus Rp 1 Miliar
Modus penipuan investasi sering kali memanfaatkan tekanan waktu atau rasa takut ketinggalan peluang. Contohnya, iming-iming “promo terbatas” atau janji keuntungan instan.
Padahal, keputusan investasi seharusnya dibuat berdasarkan pertimbangan matang dan verifikasi informasi. Calon investor perlu memahami profil risiko, membaca syarat dan ketentuan, serta mencari tahu reputasi pihak yang menawarkan investasi.
OJK mengingatkan, jangan tergesa-gesa hanya karena terpengaruh bujukan atau tekanan sosial. Keputusan finansial yang terburu-buru justru berpotensi menimbulkan kerugian.