JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan tarif listrik 2025 untuk periode Oktober–Desember tetap. Tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun sosial.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut keputusan mempertahankan tarif listrik PLN ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberi kepastian bagi dunia usaha.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Tri Winarno mengatakan, meski ada tekanan ekonomi makro yang seharusnya mendorong penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Baca juga: Tarif Listrik per 1 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment kuartal IV tahun 2025, secara akumulasi sebenarnya terjadi tekanan untuk menaikkan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Faktor penyesuaian meliputi kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Pemerintah tetap menanggung subsidi untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik per 1 November 2025, Berikut Rinciannya
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.
Rumah Tangga Non-Subsidi
Bisnis dan Pemerintah
Rumah Tangga Subsidi
Tarif listrik PLN periode Oktober–Desember 2025 berlaku sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Pelanggan prabayar membeli token lebih dulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Baca juga: Beli Token Rp 50.000 Bertahan Berapa Hari? Cek Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober–November 2025:
Pelanggan dapat menghitung jumlah kWh dari pembelian token listrik dengan rumus sederhana:
(Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik senilai Rp 100.000, sementara Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Jakarta sebesar 3 persen.